Skip to content
Yellow Desk
September 17, 2026
Hukum

Korupsi ATR/BPN, KPK tidak fokus pada latar belakang politik Fahd Arafiq

Linda Gonzalez - kabarsatunusa.com 4 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak

Korupsi ATR/BPN, KPK tidak fokus pada latar belakang politik Fahd Arafiq

KPK Tekankan Penyidikan Dugaan Suap ATR/BPN Berpusat pada Aliran Uang

Kabarsatunusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak diarahkan pada afiliasi politik Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Fokus lembaga antirasuah berada pada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan Fahd, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Fahd diketahui memiliki latar belakang di partai politik, tetapi unsur tersebut tidak menjadi pusat pendalaman perkara yang sedang berjalan.

“Betul ada background partai politik, tetapi kami tidak fokus ke arah politiknya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Karena proses administrasinya melibatkan kewenangan pertanahan, penanganan dokumen dan keputusan terkait HGB menjadi bagian penting dalam penyidikan ini.

Pendalaman Dugaan Penerimaan Uang

Taufik menyatakan KPK menelusuri dugaan penerimaan yang dikaitkan dengan Fahd sebagai salah satu orang yang diduga dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai peran setiap pihak yang telah dikenakan status tersangka.

“Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” katanya.

Penegasan KPK tersebut menunjukkan bahwa penyidikan diarahkan pada fakta-fakta perkara, termasuk dugaan aliran uang dan keterkaitannya dengan proses pengurusan HGB. Dalam perkara dugaan suap, penyidik perlu mengidentifikasi hubungan antara pihak pemberi, pihak penerima, perantara, serta tindakan atau kepentingan yang diduga berkaitan dengan pemberian tersebut.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Delapan Tersangka dalam Perkara

Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, kantor pertanahan daerah, perusahaan, pihak swasta, hingga individu yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dari jajaran pemerintah, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dari pihak perusahaan, status tersangka dikenakan kepada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Rizal Pahlevi juga menjadi tersangka sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Nama lain yang masuk dalam daftar tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penetapan status tersangka terhadap sejumlah pihak tersebut memperlihatkan luasnya pihak yang sedang diperiksa dalam perkara ini. Meski demikian, setiap peran dan dugaan penerimaan yang melekat pada masing-masing orang tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengurusan HGB Menjadi Pokok Perkara

Fokus perkara berada pada dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Proses pertanahan menyangkut dokumen, kewenangan administratif, serta keputusan yang memiliki dampak terhadap penggunaan tanah dan pendirian bangunan. Karena itu, dugaan adanya pemberian yang berkaitan dengan proses tersebut menjadi perhatian utama penyidik.

KPK menekankan bahwa latar belakang politik Fahd tidak mengubah arah pemeriksaan. Penyidikan tetap berkisar pada dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan posisinya dalam jaringan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Pernyataan tersebut juga membedakan antara identitas atau riwayat organisasi seseorang dengan substansi penanganan perkara. KPK menyatakan pendalaman dilakukan secara murni terhadap dugaan penerimaan yang terkait dengan Fahd, bukan pada aktivitas atau latar belakang politiknya.

Perkara ini masih berada dalam tahap penanganan KPK setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan penetapan delapan tersangka pada hari berikutnya. Perkembangan penyidikan akan menentukan sejauh mana dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dapat diuraikan, termasuk peran para pejabat, pihak perusahaan, perantara, dan individu lain yang telah disebut dalam perkara tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Korupsi ATR BPN KPK tidak fokus?

Korupsi ATR BPN KPK tidak fokus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Korupsi ATR BPN KPK tidak fokus matter?

Korupsi ATR BPN KPK tidak fokus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *