EL Jadi Tersangka dalam Perkara Tambang PT HWR, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp11,05 Miliar
Kabarsatunusa.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan EL sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Perkara ini turut menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan, yang nilainya dihitung mencapai Rp11.049.505.459.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara pengelolaan tambang di wilayah konsesi izin usaha pertambangan atau IUP PT HWR.
“Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan EL sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya di Manado, Selasa.
Aktivitas Tambang di Area Konsesi
Penyidikan mengungkap dugaan kegiatan pertambangan yang dilakukan EL pada area konsesi IUP PT HWR. Lokasi yang dipersoalkan memiliki luas sekitar lima hektare dan disebut diklaim EL sebagai tanah miliknya.
Dalam kasus pertambangan, status kepemilikan atau penguasaan atas lahan tidak serta-merta menghapus ketentuan mengenai izin usaha pertambangan dan batas wilayah konsesi. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kegiatan di lapangan, tetapi juga pada keterkaitan aktivitas tersebut dengan area IUP yang telah ditetapkan.
Temuan penyidik didukung oleh keterangan 25 saksi, keterangan dari EL, serta pendapat ahli lingkungan dan tanah Bambang Hero Saharjo. Rangkaian bukti itu dipakai untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan serta konsekuensi lingkungan yang timbul di lokasi.
Ahli menghitung nilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp11.049.505.459. Nilai itu menjadi salah satu unsur penting dalam perkara karena menggambarkan besarnya dampak yang diduga terjadi pada area yang diperiksa.
Uang Tunai, Emas, dan Crusher Disita
Dalam proses penggeledahan di kediaman EL, penyidik menyita uang tunai senilai Rp3.206.836.000. Selain uang, turut diamankan emas seberat 84 gram dan lima gram.
Penyitaan juga dilakukan saat tim memeriksa langsung kawasan konsesi IUP PT HWR. Satu unit alat pemecah batu atau crusher diamankan dari lokasi tersebut. Peralatan itu diduga milik EL dan diduga pernah dipakai untuk kegiatan pertambangan pada area yang tengah diselidiki.
Penyitaan barang dan peralatan dalam tahapan penyidikan dimaksudkan untuk membantu pembuktian. Dalam perkara ini, penyidik masih melanjutkan pendalaman atas hubungan antara aktivitas tambang, alat yang ditemukan, penguasaan area konsesi, serta dugaan kerugian lingkungan.
Penyidikan Berawal dari Pengembangan Perkara
Sebelum EL ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sulut telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Juli 2026. Kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pengelolaan pertambangan PT HWR.
Wilayah konsesi IUP PT HWR disebut mencakup sekitar 100 hektare. Dari total luasan tersebut, perusahaan menguasai sekitar 30,2 hektare. Sementara itu, sekitar 69,8 hektare diduga berada dalam penguasaan pihak lain, termasuk EL.
Data mengenai luasan lahan tersebut menjadi konteks penting dalam penyidikan karena perkara tidak hanya menyangkut satu titik kegiatan. Aparat masih menelusuri rangkaian penguasaan dan aktivitas di wilayah konsesi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Desa Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan lokasi yang menjadi pusat pemeriksaan dalam perkara ini. Penanganan kasus tambang di kawasan tersebut memiliki perhatian besar karena aktivitas ekstraksi mineral dapat berkaitan langsung dengan perubahan kondisi tanah dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
EL Menjalani Penahanan Kota
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL tidak ditempatkan di rumah tahanan negara. Kejati Sulut menerapkan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan EL yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan.
Penahanan kota merupakan bentuk penahanan yang tetap membatasi ruang gerak tersangka dalam proses hukum. Status tersebut tidak menghentikan penyidikan, sementara penyidik tetap dapat melakukan pemeriksaan lanjutan, meneliti barang bukti, dan mengembangkan perkara sesuai bukti yang tersedia.
Kejati Sulut menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Fokusnya mencakup pengungkapan keseluruhan rangkaian perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dibuktikan melalui alat bukti.
Sejumlah Tersangka Telah Lebih Dulu Ditetapkan
EL bukan satu-satunya pihak yang telah berstatus tersangka dalam perkara pengelolaan pertambangan PT HWR. Kejati Sulut sebelumnya menetapkan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Utara, sebagai tersangka.
Dua warga negara asing yang memiliki jabatan di PT HWR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BG selaku Direktur PT HWR dan HJ yang menjabat Manajer Produksi PT HWR.
Dengan bertambahnya tersangka, penyidikan perkara ini memasuki tahap yang semakin luas. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, barang sitaan, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik untuk menjelaskan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan pertambangan di Ratatotok.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejati Sulut tetapkan EL tersangka kerugian?
Kejati Sulut tetapkan EL tersangka kerugian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejati Sulut tetapkan EL tersangka kerugian matter?
Kejati Sulut tetapkan EL tersangka kerugian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
