Skip to content
Yellow Desk
September 18, 2026
Finansial

LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar

Thomas Rodriguez - kabarsatunusa.com 4 mins read

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, tidak khawatir setelah izin usaha bank tersebut dicabut. LPS

LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pasarraya Kuta

Kabarsatunusa.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, tidak khawatir setelah izin usaha bank tersebut dicabut. LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta berlaku sejak 17 September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tersebut setelah pengurus dan pemegang saham bank tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan terkait persoalan permodalan dan likuiditas.

Setelah pencabutan izin itu, LPS mulai menyiapkan dua proses utama, yakni pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank. Nasabah diharapkan tetap tenang serta mengikuti informasi resmi yang akan diumumkan selama tahapan tersebut berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik karena LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku,” kata Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti.

Verifikasi Data Ditargetkan Selesai Januari 2027

Saat ini, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data rekening simpanan beserta informasi pendukung lainnya. Tahapan ini diperlukan untuk menentukan nilai simpanan yang layak dibayarkan melalui skema penjaminan.

Proses pencocokan data ditargetkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja, atau hingga 26 Januari 2027. Pembayaran kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam masa tersebut. Dengan demikian, nasabah tidak perlu terburu-buru mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi atau tidak berasal dari kanal resmi.

Seluruh pembayaran simpanan yang memenuhi ketentuan akan menggunakan dana milik LPS. Kepastian ini berlaku bagi nasabah BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah LPS mengeluarkan pengumuman resmi, nasabah dapat memeriksa status penjaminan simpanannya di kantor PT BPR Pasarraya Kuta. Informasi juga akan tersedia melalui laman resmi LPS. Pemeriksaan status menjadi langkah penting agar setiap nasabah mengetahui tahapan yang perlu ditempuh dan hasil verifikasi atas rekeningnya.

Kewajiban Debitur Tetap Berjalan

Pencabutan izin usaha bank tidak menghapus kewajiban para peminjam atau debitur. Nasabah yang masih memiliki cicilan maupun pinjaman di PT BPR Pasarraya Kuta tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Pembayaran cicilan dan pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan di kantor bank setempat. Dalam pelaksanaannya, debitur diminta berkoordinasi dengan tim likuidasi yang dibentuk LPS. Koordinasi tersebut diperlukan agar pembayaran tercatat dengan benar selama proses likuidasi berlangsung.

Bagi nasabah penyimpan maupun debitur, menyimpan bukti transaksi, dokumen rekening, dan dokumen kredit dapat membantu apabila diperlukan dalam proses klarifikasi. Nasabah juga sebaiknya hanya menggunakan saluran komunikasi resmi untuk menghindari informasi keliru atau pihak yang mengatasnamakan lembaga terkait.

Memahami Syarat Simpanan yang Dijamin

LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai prinsip 3T agar simpanan dapat memperoleh penjaminan penuh. Syarat pertama adalah simpanan tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Artinya, nasabah perlu memastikan seluruh dana yang ditempatkan tercermin dalam administrasi bank.

Syarat berikutnya berkaitan dengan tingkat bunga simpanan. Bunga yang diterima nasabah tidak boleh melampaui batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Selain itu, nasabah tidak boleh melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kerugian bagi bank.

“LPS senantiasa mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan syarat 3T supaya simpanannya terjamin penuh, yaitu tercatat resmi pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank,” ujar Damaiyanti.

Ketentuan tersebut penting dipahami saat masyarakat memilih produk simpanan. Penjaminan LPS memberikan perlindungan bagi simpanan yang memenuhi persyaratan, sementara nasabah tetap perlu memperhatikan pencatatan rekening, ketentuan bunga, dan hubungan transaksi yang sehat dengan bank.

Layanan Informasi bagi Nasabah

Nasabah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai klaim penjaminan maupun proses likuidasi PT BPR Pasarraya Kuta dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi atau Puslinfo LPS. Saluran yang tersedia adalah telepon 154 dan WhatsApp pada nomor 08111-154-154.

LPS juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan. Masih terdapat banyak BPR, BPRS, dan bank umum yang beroperasi secara normal, dengan simpanan nasabah tetap berada dalam cakupan penjaminan LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bagi nasabah BPR Pasarraya Kuta, fokus utama saat ini adalah menunggu pengumuman resmi, memantau status simpanan melalui kanal yang disediakan, serta mengikuti arahan selama proses verifikasi berjalan. Tahapan pembayaran dirancang agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Frequently Asked Questions

What is LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta?

LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta matter?

LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *