Tekanan Washington terhadap ICC Memicu Penolakan di Kalangan Sekutu NATO
Kabarsatunusa.com – Media – Upaya Amerika Serikat untuk melemahkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kini berkembang menjadi tekanan diplomatik terhadap negara-negara NATO. Washington mendorong para sekutunya meninggalkan Statuta Roma serta menghentikan dukungan material kepada lembaga peradilan internasional yang bermarkas di Den Haag itu.
Tekanan tersebut mengemuka dalam pertemuan tertutup di Brussel pada pertengahan Juli. Duta Besar AS untuk NATO Matthew Whitaker meminta negara anggota aliansi agar menarik diri dari ICC. Langkah itu akan berdampak besar karena mayoritas anggota NATO telah menjadi pihak dalam Statuta Roma, sementara AS dan Turkiye berada di luar perjanjian tersebut.
Dokumen diplomatik menyerukan penarikan diri
Dalam dokumen diplomatik yang disampaikan Misi AS untuk NATO, Washington menyatakan keinginan untuk membatasi kemampuan operasional ICC. Negara-negara mitra juga didorong agar memandang mahkamah tersebut sebagai institusi yang dinilai telah melampaui kewenangannya.
“Amerika Serikat akan secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC… kami dengan tegas meminta Anda untuk segera mengambil langkah guna menarik diri.”
Dokumen itu juga meminta negara mitra untuk mengutuk secara terbuka tindakan ICC. Pesannya tidak hanya berbentuk seruan umum, melainkan dorongan agar pemerintah-pemerintah Eropa mengambil keputusan politik dan hukum yang nyata terkait keanggotaan mereka dalam Statuta Roma.
“Mari kita akhiri sandiwara ICC ini untuk selamanya.”
Whitaker turut memperingatkan bahwa Washington akan memperhatikan sikap masing-masing negara sekutu. Isu ICC juga dibawa ke pembicaraan bilateral antara pejabat AS dan mitra-mitra Eropa, sehingga tekanan tersebut tidak terbatas pada forum NATO saja.
Respons keras dari Eropa
Reaksi dari sejumlah diplomat Eropa menunjukkan keberatan yang kuat terhadap tuntutan itu. Seorang pejabat yang identitasnya tidak dipublikasikan menggambarkan permintaan agar negara-negara keluar dari ICC sebagai sesuatu yang “cukup mengejutkan”. Pejabat lain menyebut pendekatan tersebut “mengecewakan”.
Prancis menegaskan kembali dukungannya terhadap ICC. Delegasi Prancis menyampaikan bahwa posisi Paris terhadap mahkamah itu tetap teguh. Sikap serupa datang dari Belanda, negara yang menjadi lokasi kantor pusat ICC. Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen menyatakan dukungan penuh negaranya bagi institusi tersebut.
Penolakan dari negara-negara Eropa memiliki arti penting. ICC dibentuk melalui Statuta Roma untuk mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, termasuk dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Mahkamah ini bekerja berdasarkan prinsip pelengkap, yakni campur tangan ketika proses peradilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia menangani perkara yang relevan.
Keanggotaan pada Statuta Roma tidak sekadar menjadi pernyataan politik. Negara pihak memiliki kewajiban kerja sama tertentu dalam kerangka perjanjian tersebut. Karena itu, desakan untuk keluar dari ICC menyentuh perdebatan yang lebih luas mengenai independensi peradilan internasional, hubungan transatlantik, serta batas pengaruh politik terhadap institusi hukum global.
ICC menegaskan mandatnya
Juru bicara ICC menyatakan mahkamah tetap menjalankan tugasnya tanpa keberpihakan dan dalam koridor Statuta Roma. Lembaga itu menyampaikan bahwa aktivitasnya akan tetap berlandaskan independensi, meskipun terdapat upaya untuk menghambat operasionalnya.
“Tetap fokus menjalankan mandatnya secara imparsial, independen, dan sesuai dengan Statuta Roma.”
Pernyataan itu mencerminkan posisi ICC bahwa mandat pengadilan tidak berubah oleh tekanan politik dari negara mana pun. Dalam sistemnya, jaksa dan hakim memiliki peran berbeda, sementara proses hukum berjalan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Statuta Roma dan aturan pendukungnya.
Sanksi AS dan perkara Gaza
Kampanye diplomatik terbaru berlangsung setelah serangkaian tindakan AS yang semakin keras terhadap ICC. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perintah eksekutif Februari 2025 yang menetapkan keadaan darurat nasional terkait tindakan ICC terhadap Amerika Serikat dan Israel.
Washington kemudian menjatuhkan sanksi kepada sejumlah personel mahkamah. Presiden ICC Tomoko Akane termasuk di antara pihak yang dikenai sanksi pada Agustus. Sembilan dari total 18 hakim ICC juga menjadi sasaran tindakan tersebut.
Ketegangan antara AS dan ICC berkaitan erat dengan perkara yang menyangkut Israel. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan kepala pertahanan Yoav Gallant telah menjadi target ICC sejak 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Kasus tersebut memperlihatkan perbedaan tajam antara Washington dan banyak negara Eropa mengenai peran lembaga peradilan internasional. Bagi pendukung ICC, mahkamah dipandang sebagai mekanisme penting untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan berat. Di sisi lain, AS menilai tindakan ICC terhadap warga negara dan sekutunya sebagai masalah serius yang perlu ditentang.
Perdebatan ini berpotensi menjadi ujian baru bagi kesatuan politik NATO. Aliansi tersebut dibangun terutama untuk kerja sama keamanan, tetapi anggotanya tidak selalu memiliki pandangan sama mengenai hukum internasional dan lembaga multilateral. Penolakan terbuka dari Prancis dan Belanda menunjukkan bahwa tekanan terhadap ICC dapat memperlebar perbedaan tersebut tanpa serta-merta mengubah komitmen negara Eropa pada Statuta Roma.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Media?
Media is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Media matter?
Media matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
