Skip to content
Yellow Desk
September 17, 2026
Tekno

KPI minta TV dan radio utamakan akurasi dalam pemberitaan bencana

Emily Jackson - kabarsatunusa.com 4 mins read

Indonesia kembali diuji oleh ancaman vulkanik. Dengan status siaga yang diberlakukan untuk Gunung Anak Krakatau, tekanan terhadap seluruh rantai informasi

KPI minta TV dan radio utamakan akurasi dalam pemberitaan bencana

Siaga Anak Krakatau: KPI Tegaskan Standar Ketat Pemberitaan Bencana untuk TV dan Radio

Kabarsatunusa.com – Indonesia kembali diuji oleh ancaman vulkanik. Dengan status siaga yang diberlakukan untuk Gunung Anak Krakatau, tekanan terhadap seluruh rantai informasi publik meningkat tajam. Di tengah situasi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio: setiap liputan terkait bencana wajib menempatkan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik di atas segala pertimbangan editorial lainnya.

Imbauan ini bukan sekadar seruan moral. Ia merupakan pengingat bahwa dalam kondisi darurat, satu kalimat yang keliru di layar kaca atau di frekuensi radio dapat memicu kepanikan massal, menghambat evakuasi, atau justru membuat masyarakat mengabaikan peringatan resmi. KPI memandang bahwa media penyiaran memiliki posisi strategis sebagai saluran informasi yang paling cepat menjangkau jutaan rumah tangga secara simultan, sehingga tanggung jawabnya jauh lebih besar dibanding platform digital lain.

Prinsip yang Harus Dipatuhi Setiap Lembaga Penyiaran

Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menegaskan bahwa informasi kebencanaan tidak boleh ditangani dengan pendekatan sensasional. Ia menekankan bahwa setiap siaran harus melewati proses verifikasi sebelum ditayangkan, dan sumber data harus berasal dari lembaga yang memang memiliki kewenangan dalam penanganan bencana—mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga pemerintah daerah setempat.

“Informasi kebencanaan harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik.”

Hasrul menjelaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut bukan aturan baru. Mereka telah tertuang secara eksplisit dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang diterbitkan KPI Pusat. Artinya, lembaga penyiaran yang mengabaikan standar ini tidak hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai regulasi penyiaran yang berlaku.

Perlindungan Korban: Batas Etis dalam Peliputan

Di luar urusan akurasi data, Hasrul mengingatkan aspek yang sering terabaikan: perlakuan terhadap korban bencana dalam proses peliputan dan penayangan. Gambar atau rekaman suara korban tidak boleh dieksploitasi demi rating. Proses tanggap darurat di lapangan tidak boleh terganggu oleh kehadiran kru kamera. Dan yang paling krusial, penyiaran tidak boleh menambah beban psikologis bagi mereka yang sedang berjuang pulih dari trauma.

“Masyarakat butuh konsistensi informasi dan tidak butuh gimmick dalam pemberitaan bencana.”

Pernyataan ini menyentuh inti persoalan yang kerap muncul setiap kali bencana terjadi: liputan yang berulang-ulang menampilkan wajah korban tanpa izin, narasi yang dramatisasi penderitaan, atau penyiaran ulang rekaman yang sama berkali-kali tanpa informasi baru. Dalam konteks siaga Anak Krakatau, di mana ribuan warga di sekitar Selat Sunda berpotensi dievakuasi, pendekatan semacam itu dapat memperburuk kecemasan kolektif.

Indonesia di Atas Ring of Fire: Mengapa Kesiapsiagaan Media Menjadi Kebutuhan Struktural

Hasrul mengingatkan bahwa posisi geografis Indonesia berada di kawasan yang dikenal sebagai “Ring of Fire”—sabuk vulkanik dan seismik yang membentang dari Pasifik hingga Samudra Hindia. Lebih dari 400 gunung api tercatat aktif atau berpotensi aktif di wilayah Nusantara, sementara ratusan gempa terjadi setiap tahun. Artinya, bencana alam bukan peristiwa langka yang datang sekali-sekali, melainkan risiko kronis yang menuntut kesiapsiagaan berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media.

Dalam kerangka ini, pemanfaatan teknologi deteksi dini—mulai dari sensor seismik, pemantauan gas vulkanik, hingga sistem peringatan dini tsunami—menjadi instrumen penting untuk mengurangi risiko dan dampak. Namun teknologi saja tidak cukup. Informasi dari teknologi tersebut harus diterjemahkan, dikontekstualisasikan, dan disampaikan kepada publik dengan bahasa yang jelas dan tepat waktu. Di sinilah peran lembaga penyiaran menjadi tidak tergantikan: menerjemahkan data teknis menjadi pesan yang dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh masyarakat awam.

Edukasi Mitigasi: Peran yang Lebih Luas dari Sekadar Meliputi

KPI juga menilai bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab edukatif yang melampaui liputan peristiwa. Program-program reguler—baik di televisi maupun radio—dapat menjadi wahana untuk menyampaikan pengetahuan tentang mitigasi bencana: cara membaca peta evakuasi, langkah-langkah saat gempa, prosedur ketika mendengar alarm siaga vulkanik, hingga pemahaman tentang perbedaan status normal, waspada, siaga, dan awas.

Edukasi semacam ini, bila dilakukan secara konsisten sepanjang tahun dan bukan hanya saat bencana terjadi, akan mengubah perilaku kolektif masyarakat. Warga yang memahami prosedur evakuasi tidak akan panik ketika status siaga diberlakukan. Warga yang tahu cara membaca informasi resmi tidak akan mudah terpengaruh kabar tidak terverifikasi di media sosial.

Akuntabilitas Publik di Saat Krisis

Menutup imbauannya, Hasrul menempatkan tuntutan ini dalam konteks yang lebih luas: kepercayaan publik terhadap media penyiaran sedang diuji. Di era di mana informasi mengalir dari ratusan sumber sekaligus, masyarakat membutuhkan satu saluran yang dapat mereka andalkan secara konsisten—terutama ketika situasi darurat menuntut keputusan cepat.

“Saatnya lembaga penyiaran membuktikan, bahwa televisi dan radio masih menjadi saluran informasi yang dapat diandalkan publik, terutama dalam situasi darurat bencana.”

Dalam konteks siaga Gunung Anak Krakatau, pesan KPI menjadi sangat konkret: setiap lembaga penyiaran yang menayangkan informasi tentang aktivitas vulkanik, status evakuasi, atau kondisi keselamatan warga di sekitar Selat Sunda harus memastikan bahwa setiap kata, setiap angka, dan setiap gambar yang mereka putar telah diverifikasi dari sumber berwenang. Kepentingan publik bukan sekadar slogan editorial—ia adalah standar operasional yang mengikat setiap siaran, setiap segmen berita, dan setiap program khusus yang diproduksi selama masa siaga berlangsung.

Frequently Asked Questions

What is KPI minta TV dan radio utamakan?

KPI minta TV dan radio utamakan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPI minta TV dan radio utamakan matter?

KPI minta TV dan radio utamakan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *