DPR Resmi Angkat RUU Adminduk Menjadi Usul Legislasi, Fokus pada Satu Kartu Identitas Nasional
Kabarsatunusa.com – Langkah besar dalam penyederhanaan birokrasi kependudukan Indonesia kini memasuki fase pembahasan resmi. Pada Selasa di Jakarta, para legislator di Ruang Rapat Paripurna menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai usul DPR. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan lintas lembaga antara parlemen dan eksekutif, dengan satu agenda utama yang langsung menyentuh kehidupan sehari-hari warga: penghapusan tumpukan kartu identitas yang selama ini membebani masyarakat.
Proses Pengambilan Keputusan di Paripurna
Pengambilan persetujuan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya sidang setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis mereka masing-masing. Sebelum mengetuk palu persetujuan, Dasco mengajukan pertanyaan formal kepada seluruh anggota yang hadir.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”
Jawaban dari lantai sidang bersifat bulat: RUU tersebut disetujui. Dengan demikian, rancangan yang semula berstatus usul inisiatif Komisi II kini bertransformasi menjadi usul DPR RI secara penuh, dan tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. Artinya, kementerian terkait—khususnya Kementerian Dalam Negeri yang menjadi otoritas administrasi kependudukan—akan duduk di meja perundingan untuk menyelaraskan kepentingan eksekutif dengan arah kebijakan yang telah disepakati parlemen.
Harmonisasi dan Persiapan Teknis
Sebelum mencapai lantai paripurna, naskah RUU telah melewati proses harmonisasi yang rampung pada Senin, 7 September. Rapat harmonisasi itu mempertemukan Badan Legislasi DPR dengan Komisi II selaku pengusul. Tahap ini memastikan bahwa setiap pasal, ayat, dan ketentuan teknis tidak bertentangan satu sama lain serta selaras dengan kerangka hukum nasional secara keseluruhan. Kelulusan harmonisasi menjadi prasyarat mutlak sebelum sebuah rancangan boleh dibawa ke sidang pleno.
Inti Reformasi: Nomor Identitas Tunggal
Di antara seluruh poin yang terkandung dalam perubahan kedua ini, satu klausul menonjol sebagai tulang punggung reformasi: pengaturan nomor identitas tunggal, atau single identity number. Konsep ini dirancang agar setiap warga negara cukup memegang satu kartu yang memuat seluruh data administratif yang selama ini tersebar di berbagai dokumen terpisah.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menjelaskan urgensi perubahan tersebut dalam rapat harmonisasi. Ia menggambarkan betapa repotnya kehidupan administratif warga saat ini, ketika setiap urusan—mulai dari layanan kesehatan, perpajakan, hingga urusan keluarga—meminta dokumen berbeda.
“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu.”
Khozin mengakui bahwa Indonesia sudah menempuh perjalanan panjang dari sistem administrasi kependudukan berbasis kertas menuju era digital, terutama melalui penerbitan KTP elektronik. Namun, ia menegaskan bahwa transformasi tersebut belum tuntas. Dalam praktiknya, warga masih menghadapi paradoks: di satu sisi mereka sudah memegang KTP-el, tetapi di sisi lain tetap diminta menyertakan fotokopi dokumen lain untuk berbagai keperluan birokrasi.
“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi.”
Dengan implementasi nomor identitas tunggal, paradoks itu diharapkan lenyap. Satu kartu akan menggantikan deretan dokumen, sehingga beban administratif warga berkurang secara drastis. Lebih jauh lagi, konsolidasi data ke dalam satu nomor juga ditujukan untuk meminimalisasi ketidakpastian data kekeluargaan—misalnya sengketa status anak, pengakuan hak waris, atau verifikasi hubungan keluarga yang selama ini rawan karena data tersebar di banyak sistem yang belum terintegrasi penuh.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pengesahan di paripurna bukan berarti regulasi langsung berlaku. RUU masih harus melewati pembahasan mendalam di Komisi II bersama pemerintah, di mana setiap detail teknis—mulai dari arsitektur database, standar keamanan data, mekanisme migrasi dari sistem lama, hingga perlindungan privasi warga—akan diurai dan dinegosikan. Khozin sendiri mengakui bahwa rincian implementasi memerlukan waktu dan ruang diskusi yang memadai.
“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II.”
Bagi masyarakat luas, pengesahan ini menandai titik balik: negara secara formal berkomitmen menyederhanakan interaksi warga dengan birokrasi kependudukan. Bagi sektor swasta dan lembaga layanan publik, perubahan ini akan menuntut penyesuaian sistem informasi agar dapat membaca dan memverifikasi satu nomor identitas tunggal menggantikan puluhan kode dokumen terpisah. Bagi pengawas perlindungan data, konsolidasi informasi ke dalam satu titik menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat tata kelola data pribadi secara terpusat dan akuntabel.
Perjalanan legislasi RUU Adminduk Perubahan Kedua kini memasuki babak baru. Dari ruang harmonisasi menuju meja pembahasan lintas lembaga, setiap pasal akan diuji ketajamannya. Yang jelas, arah kebijakan sudah ditetapkan: satu warga, satu nomor, satu kartu—dan seluruh urusan administratif yang menyertainya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi?
Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi matter?
Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
