Skip to content
Yellow Desk
September 17, 2026
Politik

Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Matthew Garcia - kabarsatunusa.com 4 mins read

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria diminta memberi ruang khusus bagi perlindungan hak ulayat serta karakter masyarakat adat di

Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Perlindungan Hak Adat Papua Didorong Masuk dalam RUU Reforma Agraria

Kabarsatunusa.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria diminta memberi ruang khusus bagi perlindungan hak ulayat serta karakter masyarakat adat di Papua. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai pengakuan tersebut penting agar agenda pembenahan tata kelola tanah tidak justru menambah persoalan bagi komunitas adat.

Di Manokwari, Papua Barat, Jumat, Filep menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan yang menyesuaikan kondisi wilayah otonomi khusus Papua. Ia mengusulkan adanya bab tersendiri yang secara spesifik mengatur pelaksanaan reforma agraria di kawasan tersebut.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua.”

Reforma agraria pada dasarnya diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menangani konflik pertanahan yang berlangsung secara struktural. Namun, bagi Papua, kebijakan itu tidak dapat dipisahkan dari keberadaan wilayah adat dan hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

Kekhususan Papua Harus Menjadi Pertimbangan

Filep menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat telah memperoleh dasar melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi tersebut memandatkan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat, mencakup hak ulayat maupun hak perseorangan anggota masyarakat hukum adat.

Karena itu, penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan perlu melalui proses yang menghormati tata cara setempat. Musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dinilai harus menjadi bagian penting sebelum tanah dipakai untuk kegiatan pembangunan, investasi, maupun kebutuhan lain yang berpotensi mengubah penguasaan atas wilayah adat.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan.”

Penegasan semacam ini juga diperlukan agar ketiadaan dokumen kepemilikan individual tidak disalahartikan sebagai tidak adanya hak masyarakat adat. Dalam banyak wilayah adat, penguasaan tanah tidak selalu dibuktikan melalui sertifikat pribadi, melainkan melalui asal-usul, batas wilayah yang dikenal komunitas, serta praktik pengelolaan yang telah berlangsung lama.

Pemisahan Tanah Redistribusi dan Wilayah Adat

Salah satu poin yang didorong Filep adalah pembedaan yang jelas antara tanah yang dapat menjadi objek redistribusi oleh negara dan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat melalui hak asal-usul. Kejelasan ini dibutuhkan agar tanah adat di Papua tidak serta-merta dicatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA hanya karena belum memiliki sertifikat atas nama perorangan.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut.”

Pembedaan tersebut membawa dampak penting dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan. Jika status suatu wilayah belum diteliti secara memadai, penerbitan hak, izin, atau konsesi dapat memicu sengketa baru. Sebaliknya, pengakuan yang tepat terhadap batas dan hak adat dapat membantu memastikan program reforma agraria berjalan sesuai tujuan pemerataan tanpa mengabaikan pihak yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah itu.

Untuk itu, pemerintah didorong melakukan tahapan identifikasi dan verifikasi terlebih dahulu. Proses tersebut mencakup pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, serta persetujuan sebelum adanya penerbitan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lain.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan.”

Persetujuan Bebas dan Tanpa Paksaan

RUU Reforma Agraria juga diminta mengatur secara operasional prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, yang dikenal sebagai Padiatapa atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini dipandang relevan terutama bagi proyek yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat adat, termasuk proyek dalam kategori Proyek Strategis Nasional.

Dalam penerapannya, persetujuan tidak cukup dimaknai sebagai formalitas administrasi. Masyarakat adat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana kegiatan, dampak yang mungkin terjadi, dan pilihan yang tersedia. Persetujuan juga harus diberikan sebelum keputusan proyek dijalankan serta tidak boleh lahir dari tekanan.

Filep menilai masyarakat adat perlu memiliki kesempatan nyata untuk menyatakan keberatan atau meminta perubahan atas rencana yang akan berdampak pada wilayah mereka. Pengaturan yang lebih rinci dalam undang-undang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah maupun sumber daya di wilayah adat.

Data Terpadu untuk Mengurangi Tumpang Tindih

Selain perlindungan hak dan mekanisme persetujuan, Filep mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi persoalan tumpang tindih penguasaan tanah dan perizinan yang kerap muncul ketika data antarinstansi tidak tersambung atau belum menggambarkan kondisi di lapangan.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan.”

Data yang dihimpun dalam sistem tersebut perlu mencakup masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah perorangan milik warga adat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, Proyek Strategis Nasional, hingga catatan konflik agraria.

Kelengkapan informasi menjadi penting karena satu hamparan tanah dapat berkaitan dengan sejumlah kebijakan dan izin yang berbeda. Peta yang jelas serta data yang dapat dipadankan berpotensi membantu pengambilan keputusan sebelum izin baru diterbitkan, sekaligus memudahkan penanganan sengketa yang telah terjadi.

Filep menyatakan persoalan tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang telah menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Bagi Papua, pengaturan reforma agraria yang berpijak pada perlindungan hak adat diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

Frequently Asked Questions

What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *