Skip to content
Yellow Desk
September 17, 2026
Lenggang Jakarta

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

Emily Jackson - kabarsatunusa.com 4 mins read

Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya masih aktif dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Selasa. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

Lima Titik SIM Keliling Beroperasi di Jakarta pada Selasa

Kabarsatunusa.com – Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya masih aktif dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Selasa. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Barat, Selatan, dan Pusat, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini ditujukan untuk membantu pemegang SIM yang ingin memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap. Sebelum menuju lokasi, masyarakat perlu memastikan jenis SIM dan masa berlakunya memenuhi ketentuan agar proses pengajuan tidak terhambat.

Lokasi pelayanan di empat wilayah Jakarta

Di Jakarta Timur, mobil pelayanan SIM Keliling tersedia di area lobi depan Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Barat memiliki dua pilihan lokasi, yakni lobi utama LTC Glodok serta area parkir lobi selatan Mall Ciputra.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, pelayanan ditempatkan di area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara itu, masyarakat di Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dengan adanya dua titik di Jakarta Barat, jumlah keseluruhan lokasi pelayanan pada hari tersebut menjadi lima. Penyebaran lokasi ini memberi alternatif bagi warga untuk memilih titik yang paling memungkinkan dijangkau sesuai aktivitas dan wilayah tempat tinggalnya.

Dokumen yang harus disiapkan

Pemohon perlu membawa sejumlah persyaratan saat mengajukan perpanjangan. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti telah mengikuti tes psikologi.

Kelengkapan berkas menjadi hal penting sebelum datang ke gerai SIM Keliling. KTP digunakan sebagai identitas pemohon, sedangkan SIM lama diperlukan untuk memastikan dokumen yang diperpanjang masih berada dalam masa berlaku. Bukti cek kesehatan dan tes psikologi juga harus disertakan dalam pengajuan.

Warga sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen tersebut lebih dahulu dan membawa salinan yang diminta. Persiapan sebelum keberangkatan dapat membantu pemohon mengetahui sejak awal apakah persyaratan perpanjangannya sudah lengkap.

Hanya melayani SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa

Gerai SIM Keliling melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C dalam kondisi masih berlaku. Artinya, layanan ini tidak dapat digunakan untuk mengajukan penerbitan SIM baru maupun memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis.

Pemegang SIM A atau SIM C perlu memperhatikan tanggal berlaku yang tertera pada kartu. Apabila masa berlaku sudah berakhir, pemilik SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui tempat yang ditentukan kepolisian. Ketentuan tersebut membedakan proses perpanjangan dokumen aktif dengan pengurusan SIM setelah kedaluwarsa.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan tertentu sesuai golongannya, sedangkan SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Kedua jenis SIM tersebut dapat diperpanjang melalui layanan keliling selama seluruh syarat terpenuhi dan kartunya belum habis masa berlaku.

Adapun perpanjangan SIM B tidak tersedia di gerai SIM Keliling. Pengurusan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Perbedaan ini berkaitan dengan dokumen yang diperlukan, mengingat SIM B dikhususkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Tarif perpanjangan

Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Untuk SIM A, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000.

Sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Pemohon perlu membedakan biaya tersebut dengan dokumen pendukung yang wajib dibawa, seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, agar seluruh kebutuhan pengurusan dapat dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi.

Layanan SIM Keliling menjadi pilihan bagi warga yang hendak menjaga legalitas dokumen berkendaranya tetap aktif. Namun, pemohon tetap perlu memilih lokasi yang tersedia, datang dalam rentang waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta membawa persyaratan sesuai ketentuan.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya mendekati akhir, pengecekan tanggal pada kartu perlu dilakukan lebih awal. Dengan begitu, perpanjangan dapat diajukan ketika SIM masih aktif dan layanan keliling untuk golongan SIM A atau SIM C masih dapat dimanfaatkan.

Frequently Asked Questions

What is Layanan SIM Keliling tersedia di lima?

Layanan SIM Keliling tersedia di lima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Layanan SIM Keliling tersedia di lima matter?

Layanan SIM Keliling tersedia di lima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *