UU EBET Didorong Menjadi Penguat Transisi Energi Indonesia
Kabarsatunusa.com – Pemerintah menempatkan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) sebagai salah satu kebutuhan penting untuk mempercepat perpindahan Indonesia menuju sistem energi yang lebih rendah emisi. Kehadiran undang-undang tersebut dipandang dapat memperjelas arah kebijakan, meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha, serta menyatukan langkah berbagai sektor yang terlibat dalam agenda transisi energi.
Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Komersialisasi serta Transportasi Minyak dan Gas Bumi, Satya Hangga Yudha Widya Putra, menyampaikan bahwa landasan hukum yang kuat diperlukan agar pengembangan energi baru dan terbarukan dapat berjalan lebih konsisten. Ia menilai regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan target energi bersih, tetapi juga dengan kepastian investasi dan koordinasi antarlembaga.
“Kehadiran UU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi dan investasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencapai target transisi energi nasional.”
Kebijakan energi telah memiliki arah
Hangga menjelaskan bahwa percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan atau EBT terus didorong Kementerian ESDM sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membangun sistem energi nasional dengan perencanaan jangka panjang.
Arah transisi energi Indonesia telah dituangkan dalam Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, sementara aturan serta kebijakan turunannya masih terus diselaraskan. Dalam konteks tersebut, UU EBET diharapkan dapat melengkapi kerangka kebijakan yang telah ada dan memberi pijakan lebih menyeluruh bagi pengembangan sektor energi bersih.
Pembahasan mengenai penguatan regulasi tersebut mengemuka saat Hangga menerima kunjungan pengurus Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Pertemuan itu juga menjadi ruang diskusi mengenai kebutuhan investasi, sasaran pengembangan EBT, dan unsur pendukung yang diperlukan agar proyek energi terbarukan dapat berjalan dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan.
Komitmen menuju net zero emissions
Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Komitmen tersebut menjadi bagian dari pijakan nasional untuk mencapai net zero emissions atau NZE pada 2060, atau lebih awal apabila memungkinkan. Target ini menempatkan pengembangan sumber energi rendah emisi sebagai agenda penting dalam kebijakan energi nasional.
“Karena itu, sudah saatnya pengembangan EBT memiliki landasan hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan berkelanjutan melalui UU EBET,” ujar Hangga.
Bagi masyarakat, pembentukan kerangka hukum yang lebih jelas memiliki arti penting karena transisi energi tidak hanya menyangkut pembangunan pembangkit. Peralihan tersebut turut berkaitan dengan ketersediaan energi, pembiayaan proyek, kepastian kerja sama, serta kemampuan pelaksanaan kebijakan di banyak sektor. Regulasi yang konsisten dapat membantu memperjelas peran pemerintah, investor, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
UU EBET juga diharapkan memberi kepastian yang dibutuhkan dalam pengembangan proyek energi baru dan terbarukan. Kepastian tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor ketika menilai kelayakan proyek, termasuk prospek ekonomi dan keberlanjutan kerja sama untuk penyerapan energi yang dihasilkan.
METI menyoroti target, investasi, dan offtake
Ketua Umum METI Norman Ginting menekankan bahwa percepatan EBT membutuhkan sasaran yang ambisius, disertai aturan dan iklim investasi yang mendukung. Ia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan yang dibuat dapat saling mendukung dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Norman menilai kepastian offtake dan keekonomian proyek menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan energi terbarukan. Offtake berkaitan dengan kepastian penyerapan energi yang diproduksi, sedangkan keekonomian proyek menentukan apakah suatu investasi dapat berjalan secara layak dan berkelanjutan. Kedua hal tersebut dibutuhkan agar target pengembangan tidak berhenti pada rencana.
METI juga mendorong tersedianya roadmap yang dapat diukur dan diterapkan secara konsisten, mulai dari penyusunan rencana sampai implementasi. Peta jalan semacam itu penting untuk menghubungkan target nasional dengan kebutuhan di lapangan, termasuk koordinasi kebijakan, investasi, serta pelaksanaan proyek energi bersih.
Dewan Pengawas METI Riki Firmandha Ibrahim turut menyampaikan masukan mengenai pentingnya kepastian regulasi. Kejelasan aturan dinilai diperlukan agar pencapaian sasaran nasional mempunyai dasar yang stabil dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam ekosistem energi terbarukan.
Landasan hukum sebagai penghubung kebijakan dan pelaksanaan
Percepatan transisi energi memerlukan hubungan yang erat antara target pemerintah, aturan yang berlaku, kesiapan investasi, dan pelaksanaan proyek. UU EBET diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk menghubungkan unsur-unsur tersebut. Dengan dasar hukum yang lebih komprehensif, pengembangan EBT diharapkan mempunyai arah yang lebih berkelanjutan dalam mendukung komitmen Indonesia menuju NZE.
Diskusi antara Kementerian ESDM dan METI menunjukkan bahwa transisi energi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Penguatan regulasi, peningkatan daya tarik investasi, kepastian penyerapan energi, dan roadmap yang konsisten menjadi sejumlah kebutuhan yang terus mendapat perhatian dalam perjalanan menuju target energi nasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tenaga Ahli Menteri ESDM?
Tenaga Ahli Menteri ESDM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tenaga Ahli Menteri ESDM matter?
Tenaga Ahli Menteri ESDM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
