Kasus Penyekapan di Bandung: Pelaku Kabur dan Berpindah Tempat Tinggal
Visit Agenda – Kepolisian Jawa Barat terus berupaya mengejar pelaku yang diduga melakukan penyekapan terhadap YTR (29) di indekos kawasan Cileunyi. Kejahatan ini telah berlangsung selama tiga tahun, sejak tahun 2023, dan baru diungkap setelah korban memberi laporan ke polisi. Dalam upaya menangkap TH (30), yang diduga sebagai pelaku, pihak kepolisian sempat mendapat informasi bahwa tersangka sudah hampir berhasil ditangkap beberapa hari lalu. Namun, pelaku mampu kabur dan kini berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran.
“Kita telah melakukan pemeriksaan dan mapping beberapa kali, tetapi pelaku terus berpindah. Meski tim berupaya merebutnya, dia selalu bisa menghindar,” kata Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, saat diwawancara di kantor DPRD Jabar, Kamis (18/6).
Menurut laporan yang diterima dari keluarga korban, YTR mengalami gangguan fisik dan psikis yang parah akibat perlakuan kasar dari pacarnya. Korban dilaporkan mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki, serta mengalami gangguan penglihatan dan kemampuan berbicara. Peristiwa ini menjadi sorotan media karena durasi penyekapan yang mencapai tiga tahun, yang melebihi rata-rata kasus serupa. Polisi menargetkan pelaku dengan pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, yang menyebutkan tindakan pemukulan atau penganiayaan yang mengakibatkan cedera berat.
Kasus Kekerasan di Berbagai Wilayah
Di luar Bandung, beberapa kasus kekerasan serupa juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Di Banjarmasin, YP (25) dibekuk setelah membunuh MH (28) dengan luka tusuk akibat konflik cinta segitiga. Sementara di Tangerang, EY (25) menjadi target pencarian polisi Polresta Tangerang setelah diduga melakukan KDRT hingga istri meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas Kota Tangerang, menurut informasi yang dihimpun.
Di Bekasi, YKL (25) menuntut kekasihnya Aris setelah menemukan memar di mata kiri dan lengan kanan korban. Penangkapan terhadap Aris dilakukan di kawasan Cipinang, dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa serupa juga terjadi di Jalan Kosan Manimo Garage, Ciantra, Kabupaten Bekasi, saat YP (25) diduga melakukan penganiayaan berat pada 9 Maret 2025. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi isu yang serius di Indonesia.
Kekerasan dan Penyekapan di Showroom
Satu contoh lainnya adalah kasus penyekapan di sebuah showroom. Korban berinisial DC (28) disekap selama dua hari dan mengalami luka serius, termasuk patah kaki dan luka di kepala serta tangan. Pelaku dikenal terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya, sehingga kekerasan fisik terhadap DC diduga terkait dengan gangguan psikis yang dialami korban. Polisi mengungkap bahwa pelaku juga menyita dua handphone, laptop, KTP, dan paspor korban.
Dalam beberapa insiden, pelaku menuduh korban melakukan pelecehan dan mengambil alih kehidupan korban secara total. Situasi ini membuat korban merasa terasing dan tidak memiliki kebebasan. Selain itu, kasus KDRT di Jakarta Utara yang melibatkan WNA China juga sedang ditelusuri, dengan barang bukti etomidate sebanyak 824 buah senilai lebih dari Rp2 miliar. Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa melibatkan berbagai latar belakang sosial dan budaya.
Kasus penyekapan di Bandung, serta insiden serupa di wilayah lain, menjadi perhatian utama dalam Visit Agenda terkini. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi korban dari tindakan kekerasan oleh pasangan atau kekasih. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa ke lembaga penegak hukum. Dengan peningkatan penanganan kasus kekerasan, diharapkan pelaku dapat tertangkap dan mendapat hukuman yang sesuai.
