Said Abdullah Usulkan Kebijakan Afirmatif untuk Industri Rokok Golongan III
Special Plan menjadi fokus perdebatan terkini dalam upaya penyesuaian kebijakan industri tembakau di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif khusus bagi industri hasil tembakau (IHT) kategori III. Tujuan utamanya adalah menjaga kelangsungan usaha produsen rokok kecil dan menengah serta memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai. Said menyoroti perbedaan karakteristik struktur industri rokok di Indonesia, terutama pada pemain skala menengah dan kecil yang banyak beroperasi di daerah-daerah seperti Madura, Bali, dan Kalimantan.
Analisis Kebijakan Tarif Cukai dalam Konteks Ekonomi Nasional
Special Plan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebijakan perpajakan dan perlindungan usaha kecil. Said Abdullah menyatakan bahwa penyederhanaan tarif cukai bagi produsen kategori III dapat memberi tekanan signifikan terhadap usaha yang masih berkembang. Dalam situasi perekonomian yang belum pulih, industri rokok tetap menjadi pilar penting dalam pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja. “Kebijakan tarif cukai harus memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak merugikan mereka dalam tahap pertumbuhan,” tambahnya dalam pernyataan resmi, Minggu (21/6/2026).
“Dalam kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, industri rokok masih memberikan kontribusi penting melalui penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja. Dengan Special Plan yang mengarah pada afirmasi tarif cukai kategori III, pelaku usaha akan lebih mampu memenuhi kewajiban pajak secara legal tanpa mengorbankan kemampuan operasional mereka,”
Menurut Said, industri hasil tembakau di Madura saat ini menyerap lebih dari 186 ribu pekerja langsung. Angka ini tidak mencakup tenaga kerja tidak langsung serta dampak ekonomi pada sektor pendukung dan distribusi. Ia menekankan bahwa kebijakan afirmatif ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha produsen rokok dengan variasi produk dan kapasitas produksi berbeda. “Jika tidak diberikan insentif, kepatuhan terhadap aturan cukai bisa terganggu, sehingga mengurangi kontribusi industri rokok terhadap perekonomian,” jelasnya.
Pelaku Usaha Muda dan Dampak Tarif Cukai Tinggi
Said Abdullah juga menyoroti produsen rokok baru yang usian usahanya di bawah 20 tahun. Menurutnya, tarif cukai yang tinggi sering kali tidak sebanding dengan kemampuan bisnis perusahaan pada tahap awal. “Tarif cukai yang dinilai tinggi bisa membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi kewajiban, terutama bagi usaha muda yang belum stabil,” tambahnya.
“Dengan Special Plan yang memberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang untuk produsen kategori III, pelaku usaha lebih termotivasi menggunakan cukai legal. Pendapatan negara dari cukai bisa meningkat, dan iklim usaha menjadi lebih kondusif,”
Said menambahkan bahwa kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok memicu perdebatan publik. Meski ada dasar teoritis untuk memperluas basis pemungutan cukai, industri khawatir dampaknya pada usaha legal. Ia menekankan bahwa fokus kebijakan sebaiknya pada afirmasi tarif cukai kategori III, bukan menambah struktur tarif baru. “Kebijakan yang dibutuhkan saat ini bukan penambahan layer tarif, melainkan afirmasi bagi industri rokok golongan III agar mereka bisa tumbuh secara legal,” tambahnya.
Menurut analisis Said, kebijakan afirmatif ini tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga membantu memperkuat posisi industri rokok dalam perekonomian nasional. Ia menyoroti bahwa industri kategori III memiliki peran kunci dalam menyediakan produk yang beragam dan mengakomodasi kebutuhan konsumen daerah. Dengan Special Plan, pemerintah bisa menyeimbangkan antara upaya penurunan konsumsi rokok dan perlindungan sektor usaha kecil.
Kebijakan penambahan lapisan cukai rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Said Abdullah telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang menekankan peran IHT sebagai pilar ekonomi nasional. Ia berharap Special Plan ini dapat menjadi solusi bagi tantangan yang dihadapi produsen rokok kecil dan menengah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan industri.
