Skip to content
Yellow Desk
Agustus 3, 2026
Uncategorized

Puluhan Penyu Hijau Hendak Diselundupkan di Bali – Satu Orang Ditangkap Polisi

Matthew Garcia 3 mins read

Puluhan Penyu Hijau Hendak Diselundupkan di Bali, Satu Orang Ditangkap Puluhan Penyu Hijau Hendak Diselundupkan di Bali - Kasus penyelundupan puluhan penyu

Puluhan Penyu Hijau Hendak Diselundupkan di Bali – Satu Orang Ditangkap Polisi

Puluhan Penyu Hijau Hendak Diselundupkan di Bali, Satu Orang Ditangkap

Puluhan Penyu Hijau Hendak Diselundupkan di Bali – Kasus penyelundupan puluhan penyu hijau di Bali menjadi sorotan setelah petugas berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 21 ekor satwa dilindungi. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, serta satu orang terduga pelaku berinisial KS (67) dari Kecamatan Seririt, Buleleng, berhasil ditangkap.

Penyelundupan Terungkap Setelah Masyarakat Melaporkan Aktivitas Ilegal

“Operasi berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup,” jelas Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko dalam pernyataan tertulis, Jumat (19/6).

Kasus ini diungkap setelah warga pesisir Pantai Pegametan mengadukan kegiatan perdagangan penyu hijau yang diduga ilegal. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 22.00 WITA. KS ditangkap saat sedang menunggu pengiriman penyu dari IN (30) yang berbasis di Perairan Madura, Jawa Timur. Menurut Nanang, pelaku diduga kuat bertugas menyimpan dan mengirim satwa tersebut sebelum dijual kembali.

Operasi Penyelundupan Penyu Hijau di Bali: Tindakan Penegakan Hukum

Dari hasil wawancara awal, KS mengakui menerima penyu hijau dari IN untuk diselundupkan. Satwa-satwa tersebut rencananya akan diambil oleh KMG (35) dari Buleleng untuk dipasarkan ke pasar lokal maupun luar negeri. Saat ini, pelaku berada di Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani penyidikan, sementara dua tersangka lain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku diduga kuat bertugas menyimpan dan mengirim satwa dilindungi sebelum dijual kembali,” tambah Nanang. “Puluhan penyu hijau yang diselundupkan ini mengancam keberlanjutan populasi satwa yang menjadi bagian dari ekosistem Bali.”

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencakup satu unit ponsel merek Nokia, yang digunakan untuk bertransaksi antar pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan dokumen serta alat bantu lainnya yang digunakan dalam upaya penyelundupan. Kepala Subdit Gakkum menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mengganggu perdagangan ilegal, tetapi juga berdampak negatif pada konservasi alam.

Puluhan penyu hijau yang diselundupkan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa liar. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alami hayati dan ekosistemnya, penyelundupan satwa dilindungi bisa dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda. KS dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU tersebut.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana upaya penyelundupan puluhan penyu hijau dapat terjadi di wilayah perbatasan. Menurut Nanang, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan perdagangan satwa dilindungi. Selain Bali, penyelundupan serupa juga terjadi di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kalimantan Barat, di mana tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 2.253 butir telur penyu lintas negara.

Dalam periode Januari-November 2025, Ditpolairud Polda Sulsel juga telah mengungkap 14 laporan penyelundupan bom ikan. Di sisi lain, Ditpolairud Polda NTT berhasil menangkap nelayan yang terlibat dalam pemburuhan penyu dilindungi di perairan Sikka. Di Lampung, polisi juga berhasil menghentikan upaya penyelundupan 1.300 ekor burung, termasuk spesies yang dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *