Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Uncategorized

New Policy: OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, Tutup Celah Manipulasi Harga Saham

Betty Brown 3 mins read

n Pasar Modal Dengan New Policy New Policy - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan New Policy terbaru sebagai upaya untuk memperketat pengawasan pasar

New Policy: OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, Tutup Celah Manipulasi Harga Saham

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal Dengan New Policy

New Policy – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan New Policy terbaru sebagai upaya untuk memperketat pengawasan pasar modal dan menutup celah manipulasi harga saham. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi reformasi pasar modal yang bertujuan mendorong transparansi, kepercayaan investor, serta tata kelola yang lebih baik. Dengan New Policy, OJK mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, termasuk pengungkapan data kepemilikan saham secara lebih rinci.

Penegakan Kebijakan Integritas

Langkah New Policy ini diluncurkan dalam rangka mereformasi pasar modal Indonesia, dengan fokus pada tiga klaster utama: transparansi, likuiditas, dan tata kelola. Dalam klaster transparansi, OJK mewajibkan publikasi informasi kepemilikan saham investor dengan persentase lebih dari 1%, sehingga struktur kepemilikan emiten lebih terbuka untuk publik. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan sepihak.

“New Policy ini menegaskan komitmen OJK untuk menutup celah manipulasi harga saham. Dengan sistem klasifikasi investor yang lebih rinci, kita bisa memantau aktivitas pasar lebih efektif,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, saat menyampaikan pernyataan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (1/7/2026).

OJK juga memberlakukan aturan baru mengenai free float saham, yaitu volume yang diperdagangkan bebas dari pengendalian pemegang saham besar. Kebijakan ini menuntut persyaratan free float minimal 15 persen, meningkat dari 7,5 persen sebelumnya. Tujuannya adalah mengurangi risiko konsentrasi kepemilikan yang tinggi, serta memastikan pergerakan harga saham lebih stabil dan adil.

Penambahan Data Kepemilikan Investor

Salah satu elemen kunci New Policy adalah pengembangan data kepemilikan investor secara granular. OJK mengubah sistem klasifikasi investor menjadi lebih rinci, dengan penambahan kategori yang memudahkan pemantauan kegiatan transaksi. Selain itu, data Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan hubungan afiliasi antar investor juga menjadi bagian dari kebijakan ini, guna mengungkap siapa sebenarnya yang mengendalikan saham-saham besar.

Perubahan ini dilakukan sebagai respons atas tuntutan pasar yang menuntut kejelasan dalam aktivitas kepemilikan. Dengan New Policy, OJK ingin memastikan bahwa seluruh pelaku pasar, baik individu maupun institusi, menjalankan operasionalnya dengan terbuka dan transparan. Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan rencana OJK untuk memperkuat kerangka hukum pengawasan pasar modal.

“New Policy ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat. Dengan data kepemilikan yang lengkap, investor bisa lebih percaya pada keberlanjutan pasar dan mengambil keputusan yang lebih bijak,” ujar Hasan Fawzi.

Implementasi Kebijakan Dan Tujuan Jangka Panjang

Dalam dua bulan pertama penerapan New Policy, OJK telah memastikan publikasi data kepemilikan saham secara rutin. Hal ini memberikan peluang bagi investor untuk memahami dinamika kepemilikan dan mengidentifikasi potensi manipulasi. Selain itu, kebijakan ini juga menyasar pengawasan terhadap transaksi saham yang bersifat koordinasi, yang sering dikaitkan dengan praktik manipulasi harga.

OJK berharap New Policy dapat meningkatkan kepercayaan investor, terutama di tengah lingkungan pasar global yang semakin dinamis. Dengan menegakkan aturan free float dan memperkuat sistem klasifikasi, otoritas ini ingin memastikan bahwa seluruh transaksi saham dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk menyesuaikan standar pasar modal dengan kebijakan internasional seperti MSCI.

“New Policy ini tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga mendorong kualitas data pasar secara menyeluruh. Ini akan menjadi fondasi untuk membangun pasar modal yang lebih inklusif dan kompetitif,” tambah Hasan Fawzi.

Dengan New Policy, OJK memperlihatkan komitmen untuk memastikan pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan dan sehat. Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat mekanisme pemeriksaan, memudahkan investor dalam memahami dinamika pasar, serta menegakkan tata kelola yang lebih baik. Penerapan kebijakan ini juga merupakan langkah awal dalam mencapai tujuan jangka panjang pembangunan pasar modal yang mampu bersaing di tingkat global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *