Bappenas Dorong Polri Manfaatkan AI dalam New Policy Penyelidikan Kasus
New Policy – Kementerian PPN/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan New Policy untuk mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI) dalam penegakan hukum oleh Polri. Dalam pidatonya di Sespim Polri, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (19/6/2026), Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan bahwa teknologi ini bisa menjadi alat penting untuk meningkatkan efisiensi dan presisi dalam penyelidikan kasus. New Policy ini bertujuan memperkuat kemampuan Polri dalam memahami dinamika sosial dan mempercepat proses investigasi, terutama dalam menghadapi kompleksitas tugas kepolisian di era digital saat ini.
Transformasi Digital dan Pemanfaatan AI
Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan New Policy yang diusulkan tidak hanya berfokus pada penggunaan AI dalam penyelidikan kasus, tetapi juga menyoroti pentingnya digitalisasi di berbagai sektor pemerintahan. Menurutnya, AI bisa membantu dalam memproses data secara lebih cepat dan akurat, sehingga memungkinkan Polri mengambil keputusan berdasarkan fakta yang lebih terstruktur.
“Kehadiran AI dalam investigasi bisa memberikan insight yang tidak terduga, terutama dalam menyelidiki kejahatan yang melibatkan elemen teknologi modern,”
kata Rachmat.
Dalam konteks transformasi digital, pemerintah menginginkan polisi menjadi bagian dari sistem yang lebih modern. Rachmat menunjukkan bahwa dengan New Policy ini, Polri bisa memanfaatkan alat analisis data untuk mempercepat penyelidikan, termasuk dalam kasus korupsi, tindak kejahatan siber, serta pelanggaran hukum yang kompleks. Ia juga menambahkan bahwa AI bisa digunakan untuk mengotomatisasi tugas rutin, sehingga petugas kepolisian dapat fokus pada pekerjaan yang lebih strategis.
Peran AI dalam Pendekatan Sosial
Penggunaan AI di bawah New Policy tidak terbatas pada aspek teknis penyelidikan, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang besar. Rachmat Pambudy menekankan bahwa polisi perlu memahami kebutuhan masyarakat secara mendalam, terutama di daerah-daerah yang memiliki akses teknologi terbatas.
“Dengan New Policy ini, Polri bisa mengakses data yang lebih luas dan menciptakan solusi yang lebih inklusif untuk setiap kasus,”
ujarnya.
Dalam upaya menciptakan kepolisian yang lebih responsif, Bappenas juga mendukung penelitian dan pendidikan dalam bidang teknologi. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan AI dalam penyelidikan kasus bukan hanya sekadar alat, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan mindset institusi kepolisian. Dengan New Policy, polisi diharapkan bisa lebih dekat dengan masyarakat, karena teknologi ini memungkinkan analisis yang lebih detail dan akurat, serta mempercepat penyelesaian kasus.
Rachmat juga menyoroti bahwa sekitar 230 juta penduduk Indonesia menggunakan internet. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian bisa memanfaatkan platform digital untuk memperkuat kehadiran mereka dan meningkatkan transparansi dalam proses penyelidikan. New Policy yang diusung Bappenas menggabungkan strategi teknologi dan sosial untuk menciptakan sistem penyelidikan yang lebih efektif, menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang di era digital.
Komitmen Pemerintah untuk Penguatan Sistem Hukum
Menko PMK Pratikno menyambut baik New Policy yang diusung Bappenas. Ia menegaskan bahwa digitalisasi birokrasi adalah keniscayaan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan.
“AI bukan hanya alat modern, tetapi juga berperan sebagai penopang kebijakan nasional dalam menjaga keadilan dan keterbukaan,”
ujarnya. Kepala KPK Setyo Budiyanto juga mengakui bahwa teknologi ini bisa mempercepat pengolahan data sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN.
Transformasi digital yang diusung Bappenas melalui New Policy ini menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian. Rachmat Pambudy menambahkan bahwa polisi harus memahami kondisi lingkungan sosial secara komprehensif, terutama dalam mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan korupsi, kejahatan, dan pelanggaran hukum lainnya. New Policy diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pemerintah dalam mendorong pemanfaatan AI secara lebih luas dan konsisten.
Penggunaan AI dalam New Policy tidak hanya sekadar efisiensi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia. Dengan kemampuan analisis data yang canggih, Polri dapat mengidentifikasi pola kejahatan dan melakukan tindakan preventif sebelum insiden terjadi. Selain itu, AI juga bisa menjadi alat untuk menilai efektivitas kebijakan penegakan hukum secara berkala dan terukur.
