Skip to content
Yellow Desk
Agustus 3, 2026
Uncategorized

New Policy: Dishub DKI Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Masih Diperbolehkan dengan Ketentuan Tertentu

Susan Anderson 3 mins read

Penegakan New Policy: Dishub DKI Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Masih Diperbolehkan dengan Ketentuan New Policy - Dishub DKI Jakarta mengumumkan

New Policy: Dishub DKI Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Masih Diperbolehkan dengan Ketentuan Tertentu

Penegakan New Policy: Dishub DKI Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Masih Diperbolehkan dengan Ketentuan

New Policy – Dishub DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru terkait pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, yang menjadi sorotan karena adanya keluhan warga terhadap kekacauan lalu lintas. New Policy ini diterapkan sebagai respons atas masalah padatnya arus kendaraan yang mengganggu fungsi jalan sebagai koridor utama. Dengan aturan yang lebih ketat, Dishub DKI berupaya menyeimbangkan kebutuhan masyarakat akan ruang parkir dan kelancaran perjalanan.

Perubahan Aturan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menegaskan bahwa parkir di jalan tersebut tetap diperbolehkan, tetapi dengan kriteria yang jelas. “New Policy ini mengatur waktu dan titik parkir agar tidak mengganggu alur lalu lintas utama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengaturan ini mencakup pola parkir yang berbeda berdasarkan arah jalan, dengan batasan jam dan titik yang diatur secara detail.

“Di sisi barat, pengguna jalan bisa memarkir kendaraan dengan pola serong 45 derajat selama hari kerja, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB,” ujar Harlem.

Sementara itu, di sisi timur, larangan parkir berlaku pada jam 16.00–20.00 WIB di hari kerja, dengan pengecualian untuk titik-titik tertentu. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut. “New Policy ini dirancang agar masyarakat lebih memahami batasan parkir,” tambahnya.

Kapasitas dan Penjajaran Tiga Segmen

Dishub DKI membagi area parkir Jalan Mayjen Sutoyo menjadi tiga segmen berdasarkan kapasitas maksimal dan pola parkir. Segmen pertama, dari depan Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 motor. Segmen kedua, antara Kantor ASABRI dan Simpang Jalan SMEA 6, diberi batas 110 meter. Segmen ketiga, dari Simpang SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI, berpanjang 90 meter.

“Dengan pembagian tiga segmen, kami mengoptimalkan penggunaan ruang jalan sambil menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara,” kata Harlem.

Kebijakan ini berlaku sepanjang hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional. Selain itu, Dishub DKI juga menegaskan bahwa penggunaan area parkir harus sesuai dengan garis batas yang ditentukan, termasuk dalam hal orientasi kendaraan.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas New Policy, Sudinhub Jakarta Timur mengaktifkan penertiban rutin di titik-titik rawan. “Kami terus memantau pelanggaran, seperti parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai baris,” jelas Harlem. Kebijakan ini diharapkan mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan jalan yang lebih terstruktur.

Penegakan New Policy juga mencakup kerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Serang untuk memastikan area parkir tidak mengganggu fungsi jalan utama. “Larangan parkir di sisi timur diterapkan agar kendaraan tidak menghalangi alur lalu lintas saat jam sibuk,” tambahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah transportasi yang terus meningkat di wilayah Cawang.

Harlem Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak menghilangkan hak warga untuk memarkir kendaraan, tetapi mengatur agar penggunaan jalan lebih efisien. “New Policy ini adalah solusi untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya. Pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus dilakukan hingga tercapai keserasian dalam pengelolaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *