KPK Terangkan Alasan Istri Bupati Kuansing Diamankan Saat OTT
Main Agenda – Perkembangan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau, kembali menjadi sorotan utama dalam Main Agenda KPK. Istri Bupati Kuansing, SNE, turut diamankan selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut. Dalam konferensi pers Rabu (1/7), Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa SNE ditarik sebagai saksi karena terkait penggunaan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, yang disita sebagai barang bukti. “Main Agenda penanganan kasus ini menunjukkan bahwa pihak keluarga juga menjadi fokus dalam mengungkap alur dana suap,” katanya.
“Istri Bupati Kuansing kita amankan karena mobil itu digunakan oleh isterinya selama proses OTT,” ujar Taufik Husein. Penyidik menyatakan bahwa SNE berperan sebagai saksi dalam kasus lelang jabatan yang menjerat suaminya, Suhardiman Amby. Meski terlibat langsung, keterangan SNE diperlukan untuk memperjelas hubungan antara mobil yang disita dan tindakan korupsi yang dituduhkan.”
Mobil Pajero Sport yang bernilai sekitar Rp700 juta itu diberikan oleh Zulkarnaen, sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kuansing. Zulkarnaen terlibat dalam kasus suap lelang jabatan yang menjadi Main Agenda penyelidikan KPK. Dalam pemeriksaan, Zulkarnaen disebut sebagai tersangka yang terkait langsung dengan pemberian hadiah tersebut, sementara SNE dianggap hanya menjadi saksi yang membantu mengungkap alur peristiwa.
KPK menegaskan bahwa Main Agenda penyidikan ini mencakup pengelolaan dana gratifikasi. Suhardiman Amby, mantan Bupati Kuansing, dituduh menerima hadiah berupa mobil dari Zulkarnaen sebagai imbalan atas posisi Kepala Dinas PUPR. Tim penyidik mengungkap bahwa mobil tersebut diberikan pada 2021, ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati. “Main Agenda ini menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya melibatkan pejabat aktif, tetapi juga keluarga dekat,” terang Taufik.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnaen sebagai Sekda, serta Ardiles, pihak swasta yang terlibat. Penahanan mereka berlangsung selama 20 hari, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. “Main Agenda penanganan ini mencerminkan intensitas KPK dalam menyelidiki jaringan korupsi,” tambah Taufik.
Menurut Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, Zulkarnaen dan Ardiles diduga menerima hadiah berupa uang atau barang dari Suhardiman. Sementara Suhardiman Amby disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. “Main Agenda investigasi ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pejabat, tetapi juga orang terdekat yang terlibat langsung,” paparnya.
Perkembangan Penyidikan di Pemkab Bekasi
KPK juga memperluas penyelidikan ke Pemkab Bekasi, dengan memanggil isteri HM Kunang, Bupati nonaktif yang sedang diselidiki. Mereka mengejar pertemuan antara HM Kunang dengan tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Main Agenda penyelidikan ini mencakup penyelidikan terhadap jaringan pengaruh di berbagai daerah,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dalam rangka memperkuat kasus, KPK juga memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi. Ia dituduh memberikan informasi terkait transaksi suap yang melibatkan HM Kunang. “Main Agenda pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK terus mengejar pelaku korupsi hingga ke tingkat pemerintahan daerah lain,” jelas Budi. KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap isteri bupati akan terus dilakukan untuk mengklarifikasi perannya dalam kasus tersebut.
Penyidikan KPK di Kuansing menjadi perhatian publik karena terbukti mengungkap keterlibatan keluarga pejabat dalam alur dana suap. Pemberian mobil Pajero Sport disebut sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi memperkuat tuduhan terhadap Suhardiman Amby. “Main Agenda OTT ini menunjukkan bahwa KPK terus memperluas cakupan investigasi, bahkan hingga ke keluarga pejabat,” tegas Taufik. Selain itu, KPK juga memastikan bahwa semua saksi yang diamankan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap.
Dalam kasus ini, Main Agenda penyidikan menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik. Penetapan SNE sebagai saksi menggambarkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pejabat aktif, tetapi juga individu yang secara tidak langsung berperan dalam proses korupsi. “Main Agenda ini membuktikan bahwa KPK mampu menyelidiki tindakan suap hingga ke tingkat keluarga pejabat,” tambah Budi Prasetyo. Penyidikan juga menyoroti peran mobil sebagai alat bukti yang krusial dalam memperkuat kasus lelang jabatan.
