Skip to content
Yellow Desk
Agustus 3, 2026
Uncategorized

Latest Program: Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Diamankan

Emily Jackson 2 mins read

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Diamankan Latest Program - Dalam rangka Latest Program yang berfokus pada perlindungan

Latest Program: Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Diamankan

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Diamankan

Latest Program – Dalam rangka Latest Program yang berfokus pada perlindungan keanekaragaman hayati, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ekor penyu hijau di pesisir Kabupaten Buleleng. Operasi yang dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, mengamankan satu terduga pelaku, KS (67), serta barang bukti berupa satwa dilindungi yang rencananya akan dijual. Selain itu, tim gabungan juga menyita 2.253 butir telur penyu lintas negara di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

Operasi Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng

Kasus penyelundupan ini terungkap setelah masyarakat pesisir Pantai Pegametan melaporkan kegiatan mencurigakan. Petugas Subditgakkum Ditpolairud segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif. Proses investigasi memakan waktu beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan puncak operasi pada malam 10 Juni 2026. Lokasi penyitaan, yaitu Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026. Laporan yang diberikan oleh warga menjadi pintu awal untuk mengungkap praktik ilegal ini. AKBP Nanang menekankan bahwa Latest Program mengutamakan keberlanjutan lingkungan, sehingga operasi seperti ini menjadi bagian dari upaya mengurangi kerusakan ekosistem.

Tindak Lanjut dan Upaya Pemulihan Ekosistem

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan KS yang diduga menjadi penyimpan penyu hijau. Satwa yang diamankan dalam kondisi hidup tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku lain bernama KMG. Dalam penyidikan awal, tersangka mengakui bahwa penyu-penyu itu dikirim oleh Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Informasi ini menjadi dasar untuk melacak jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Barang bukti yang diamankan meliputi 21 ekor penyu hidup serta satu unit ponsel merek Nokia HMD abu-abu. Alat komunikasi tersebut diduga digunakan dalam transaksi perdagangan satwa liar. Dengan bukti yang terkumpul, KS bisa dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman maksimal yang terancam adalah penjara selama 15 tahun dan denda kategori IV hingga VII. Selain itu, dua pelaku lainnya, Iwan (30) dari Madura dan KMG (35) dari Buleleng, telah ditetapkan sebagai DPO.

Di samping itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kegiatan penyelundupan. Kepolisian masih memburu kedua individu tersebut serta mengecek keterlibatan pihak lain. Beberapa saksi juga diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi data operasi. Latest Program ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pihak berwajib, dan lembaga lingkungan dalam mengatasi ancaman eksploitasi alam.

Penyelundupan penyu hijau di Buleleng tidak hanya merugikan ekonomi tetapi juga merusak habitat alami satwa tersebut. Penyu hijau merupakan spesies yang dilindungi, dengan populasi terus berkurang karena aktifitas manusia. Upaya pencegahan ini sejalan dengan tujuan Latest Program untuk memperkuat perlindungan terhadap satwa liar dan mengembalikan keharmonisan ekosistem. Dengan menetapkan pelaku dan mengamankan barang bukti, Polda Bali berupaya menekan praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *