KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Kasus Jabatan
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli jabatan di Pemkab Kuantan Singingi. Tindakan ini menunjukkan bahwa KPK tetapkan SA sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengungkap kecurangan dalam proses seleksi pejabat. Selain SA, dua orang lainnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen (ZKN) dan direktur PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD), juga dinyatakan tersangka dalam kasus yang sama.
Penyelidikan dan Bukti Permulaan
Kasus ini memulai dari laporan yang masuk ke KPK tentang dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah melanjutkan proses penyidikan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah investigasi menyeluruh. “KPK menetapkan SA, ZKN, dan ARD sebagai tersangka berdasarkan bukti yang terkumpul,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuansing, KPK tetapkan tiga orang yang terlibat secara aktif,”
Detail Proses Lelang Jabatan
Pada April 2025, proses lelang jabatan Sekda Kuansing berlangsung, di mana dua kandidat mengikuti seleksi. Salah satu calon adalah ZKN, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang akhirnya memenangkan jabatan setelah memenuhi syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Taufik mengungkapkan bahwa ZKN menggunakan identitas ARD untuk mengajukan kredit karena profil keuangan pribadinya tidak memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, ZKN diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kadis PUPR Kuansing tahun 2021. Proyek tersebut juga didukung oleh ARD, yang terlibat dalam 13 kontrak di Dinas PUPR tahun 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar. Dalam periode 2025 hingga 2026, ARD kembali menang dalam proyek senilai lebih dari Rp966 juta di berbagai dinas dan unit kerja Pemkab Kuansing.
Langkah KPK dalam Penyelidikan
Tim KPK melakukan investigasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Pada Senin (29/6/2026), mereka mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jabodetabek, lima di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih. Tersangka termasuk FHD (Asisten I Pemkab Kuansing), SNE (istri Bupati Kuansing), ARD, JL, dan SW. Dua orang lainnya menyerah diri pada Selasa (30/6/2026) malam, yaitu SA (Bupati Kuansing periode 2025–2030) dan ZKN (Sekda Kuansing).
Dalam penyelidikan KPK, selain memastikan keterlibatan SA dan ZKN, juga ditemukan indikasi korupsi yang melibatkan ARD. Perusahaan swasta yang diwakili oleh ARD dinilai menjadi pihak yang memberikan keuntungan berupa kontrak proyek kepada pejabat Kuansing. KPK tetapkan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kasus jual beli jabatan, yang dianggap sebagai bentuk pengaruh dan keuntungan tidak sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK terus meningkatkan fokus pada kasus-kasus yang menggambarkan hubungan antara pejabat dengan perusahaan swasta. Dengan KPK tetapkan SA sebagai tersangka, masyarakat diharapkan dapat menilai kinerja pemerintah setempat dan memperkuat transparansi dalam proses pemilihan pejabat.
