KPK Ungkap Alasan Penahanan Eks Timses Bupati Langkat di Medan
Key Discussion – Badan Pemeriksa KPK akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan anggota tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, ditahan di Medan. Penahanan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan proyek pemerintahan. Menurut pernyataan Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, keputusan menahan Yaqub di Medan dipicu oleh keterbatasan akses penerbangan dari lokasi penangkapan ke Jakarta.
Kasus OTT dan Penetapan Tersangka
Operasi penangkapan dilakukan pada 2 Juli 2026 di beberapa titik, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penyidikan, tim KPK berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Key Discussion menyebutkan bahwa pihak KPK memutuskan menahan Yaqub di Polresta Medan karena keterbatasan waktu dan sumber daya dalam memindahkan tersangka ke Jakarta.
“Kami mengambil keputusan menahan Yaqub di Medan sebagai langkah sementara untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Achmad Taufik Husein, yang juga memastikan bahwa keputusan ini tidak memengaruhi keadilan dalam kasus tersebut.
Kasus ini mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat daerah dalam pengadaan barang dan jasa. Yaqub diduga menerima uang Rp800 juta dari total Rp1,117 miliar yang dikaitkan dengan 80 proyek di Dinas Pendidikan Langkat pada 2025. Selain itu, ia juga terlibat dalam lima paket pekerjaan di Dinas Perkim. Key Discussion menyoroti bahwa penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap sistem korupsi terstruktur di lingkungan Pemkab Langkat.
Proyek dan Transaksi Suap
Menurut laporan KPK, proyek-proyek yang menjadi fokus OTT melibatkan berbagai kegiatan, termasuk pengadaan seragam dan pengisian jabatan camat serta kepala sekolah. Yaqub diduga menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar, yang menunjukkan adanya kebijakan berbau korupsi dalam penerimaan dana. Key Discussion menekankan bahwa selain Yaqub, Syah Afandin juga disangka menerima uang dari berbagai proyek yang dianggap tidak transparan.
Penetapan tersangka ini mengikuti penangkapan tujuh orang dalam operasi OTT yang berlangsung selama beberapa hari. KPK menyatakan bahwa kasus ini memperlihatkan adanya komplotan suap yang mencakup berbagai tingkatan pejabat. Key Discussion menyoroti bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama karena tersangka harus diantar ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi dan Dampak Kasus
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil, mantan pejabat di Langkat, juga ditahan di Gedung Rutan Cabang Medan terkait dugaan suap dalam lelang jabatan. Meski OTT pada 2 Juli 2026 belum mengungkap seluruh detail, kasus ini memperlihatkan keterlibatan pejabat daerah dalam skandal korupsi yang semakin kompleks. Key Discussion menyatakan bahwa KPK terus mengejar investigasi untuk memperjelas jaringan suap yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Kasus Yaqub dan Syah Afandin menunjukkan bagaimana korupsi bisa merambah ke berbagai sektor pemerintahan. Dengan dana yang dialokasikan untuk proyek, beberapa pejabat disangka memperkaya diri sendiri. Key Discussion mengungkap bahwa keputusan menahan Yaqub di Medan merupakan langkah strategis untuk memastikan pengumpulan bukti tetap terjaga hingga kasus ini tuntas.
