Key Discussion: Rieke Diah Pitaloka Soroti Tata Kelola Lapas Cipinang, Tekankan Transparansi dan Kesetaraan Hukum
Key Discussion menjadi tema utama dalam kunjungan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Selama kunjungan tersebut, Rieke menekankan pentingnya transparansi dan kesetaraan dalam penerapan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah meninjau proses penerimaan warga binaan baru, khususnya selama masa pengenalan lingkungan (mapenaling), serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Transparansi dalam Proses Pemasyarakatan
Pemasyarakatan yang transparan menjadi fokus utama pembahasan Rieke. Menurutnya, DPR memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan pembinaan warga binaan agar tidak terjadi diskriminasi atau ketidakadilan. “Key Discussion ini bertujuan menghindari kesalahan dalam penerapan aturan, sekaligus memastikan hak-hak warga binaan dijaga secara maksimal,” kata Rieke.
“Seluruh proses harus berjalan sesuai prinsip negara hukum, tanpa pemberian perlakuan khusus yang berpotensi merusak kesetaraan,” tambahnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Rieke menyoroti kebijakan Lapas Cipinang yang memperhatikan faktor-faktor seperti keamanan, kesehatan, dan risiko individu. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua warga binaan diperlakukan secara adil, baik dalam pengawasan maupun akses layanan di lapas. Transparansi, menurutnya, juga penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Tantangan Kepadatan Lapas
Key Discussion juga membahas tantangan utama yang dihadapi sistem pemasyarakatan nasional, yakni kepadatan yang melebihi kapasitas di berbagai lembaga. Rieke menyoroti bahwa kasus narkotika menjadi penyumbang utama jumlah warga binaan, dengan sekitar 52% dari total penghuni berasal dari pelanggaran tersebut.
“Kepadatan ini menuntut reformasi yang lebih komprehensif, termasuk perbaikan kebijakan hukum dan pendekatan pembinaan yang efektif,” jelas Rieke.
Dalam konteks ini, Rieke menekankan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kapasitas lapas dan mengalokasikan sumber daya secara optimal. Kepadatan yang berlebihan bisa mengurangi efektivitas program rehabilitasi, karena warga binaan terbatas waktu untuk beradaptasi dan memperbaiki diri. Selain itu, kepadatan juga memperbesar risiko terjadinya konflik antarwarga binaan, yang bisa memengaruhi suasana di dalam lapas.
Kepadam adalah masalah yang kompleks, yang memerlukan kolaborasi antara DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga pemasyarakatan. Rieke menyampaikan bahwa pengawasan dan evaluasi berkala harus menjadi bagian dari kebijakan untuk memastikan sistem tetap bisa berjalan efisien. “Key Discussion ini menggambarkan kebutuhan untuk menciptakan sistem yang fleksibel dan tidak hanya berfokus pada penjara, tapi juga pada pemasyarakatan yang berkualitas,” tegasnya.
Upaya Penguatan Sistem
Sebagai bagian dari Key Discussion, Rieke mengapresiasi upaya penguatan sistem yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menerapkan KUHP dan KUHAP baru, yang diharapkan bisa memperkuat asesmen risiko dan memperluas penggunaan pidana alternatif.
“Key Discussion ini menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan masyarakat modern,” ujarnya.
Pembaharuan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan lapas, terutama di daerah dengan jumlah warga binaan yang tinggi. Rieke mencontohkan Lapas Abepura dan Curup, yang berhasil menerapkan model transparansi dan pengawasan yang lebih baik. Di Lapas Abepura, misalnya, layanan berjalan tanpa pungutan liar, sementara Lapas Curup memberikan kebebasan integrasi untuk warga binaan. “Keberhasilan ini menjadi acuan bagi lapas lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Dalam upaya memperbaiki sistem, Rieke juga menyoroti kebutuhan pembentukan regulasi tunggal yang mampu mengakhiri fragmentasi aturan dan memperjelas kewenangan lembaga. Dengan adanya regulasi yang harmonis, proses pemasyarakatan bisa lebih efektif dan bermakna. “Key Discussion ini mengingatkan kita bahwa hukum harus menjadi alat yang adil, bukan alat pemerasan,” pungkas Rieke.
