Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Uncategorized

Key Discussion: IEG Perluas Kemitraan Nonton Bersama Resmi di Makassar, Tingkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Terhadap Hak Siar

Sandra Garcia 3 mins read

Key Discussion: IEG Memperluas Kemitraan Nonton Bersama, Sosialisasi Diadakan di Makassar untuk Tingkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Key Discussion menjadi fokus

Key Discussion: IEG Perluas Kemitraan Nonton Bersama Resmi di Makassar, Tingkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Terhadap Hak Siar

Key Discussion: IEG Memperluas Kemitraan Nonton Bersama, Sosialisasi Diadakan di Makassar untuk Tingkatkan Kesadaran Pelaku Usaha

Key Discussion menjadi fokus utama saat Indonesia Entertainment Group (IEG) melanjutkan program sosialisasi kemitraan nonton bersama (nobar) di Kota Makassar, Jumat (25/6). Acara yang diadakan di Onkel Johns Lanto ini mengupas tuntas pentingnya lisensi resmi dalam penyelenggaraan nobar, serta upaya IEG untuk memperluas jaringan mitra sekaligus memastikan pelaku usaha lokal memahami hak siar secara tepat. Dengan partisipasi dari berbagai sektor seperti kafe, restoran, hotel, dan komunitas olahraga, kegiatan ini bertujuan mengubah mindset para pengelola venue dalam mengelola pertandingan olahraga secara legal.

Dalam Key Discussion ini, IEG membahas peran-peran kritis pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan meminimalkan risiko hukum terkait penggunaan hak siar. Kemitraan nonton bersama yang diresmikan di Makassar menjadi bagian dari strategi nasional IEG untuk meningkatkan kesadaran industri terhadap kepatuhan terhadap regulasi hukum cipta. Sosialisasi bertujuan menjelaskan bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan lisensi resmi untuk menikmati keuntungan ekonomi sekaligus menjaga integritas penyiaran.

Acara di Makassar merupakan pengembangan dari program kemitraan nobar yang sebelumnya telah berjalan di beberapa kota. Dengan menyasar venue-venue potensial, IEG berharap mengurangi jumlah pelanggaran hak siar yang terjadi melalui nobar tanpa izin. Key Discussion ini juga menyoroti kebijakan ketat dari Badan Penyelenggara Jasa Penyiaran (BPJS) yang menargetkan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, kegiatan ini mencakup pemaparan kebijakan lisensi resmi dan mekanisme kerja sama dengan mitra strategis.

Menurut Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pelanggaran hak siar dalam konteks komersial bisa dikenai hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Hal ini menjadi Key Discussion penting dalam acara di Makassar, karena perluasan kemitraan nonton bersama dianggap sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penyiaran ilegal yang sering terjadi di sektor kafe dan restoran.

Pelaku usaha yang terlibat dalam program ini memiliki peluang besar untuk mengakses ribuan pertandingan olahraga dari berbagai kompetisi, mulai dari BRI Super League hingga Liga Inggris, Liga Italia, dan Eredivisie. IEG juga menyediakan lisensi untuk event sepak bola, bola voli, dan tenis, seperti ProLiga, VNL, Davis Cup, serta pertandingan BWF. Dengan menyediakan akses legal ke konten olahraga, Key Discussion ini menekankan pentingnya kemitraan sebagai penjamin keberlanjutan industri penyiaran.

Kemitraan Nonton Bersama Berbasis Kategori dan Kondisi Venue

Program kemitraan IEG dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan kapasitas venue. Untuk venue dengan kapasitas 0–25 kursi, syarat mencakup usaha lokal tanpa cabang, harga menu maksimal Rp25.000, serta tidak menjual alkohol. Sementara itu, venue dengan kapasitas 0–100 kursi memenuhi syarat serupa, tetapi dengan batas harga menu Rp50.000. Key Discussion ini menyoroti bahwa aturan tersebut dirancang agar semua pelaku usaha memiliki kesempatan meraih lisensi resmi secara adil dan transparan.

Peserta program sosialisasi di Makassar antusias mengikuti diskusi mengenai peran lisensi resmi dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan nonton bersama. IEG juga menyampaikan panduan tentang cara mendapatkan lisensi, termasuk pengisian formulir pendaftaran dan verifikasi dokumen. Key Discussion ini menekankan bahwa kemitraan resmi bukan hanya tentang ketersediaan lisensi, tetapi juga komitmen terhadap kepatuhan hukum dan peningkatan kualitas layanan bagi penggemar olahraga.

Dalam kesempatan ini, IEG melibatkan sejumlah pelaku usaha yang telah mendaftarkan venue-venue mereka sebagai mitra resmi. Salah satu peserta mengatakan bahwa kehadiran IEG memberikan dorongan signifikan dalam meningkatkan pengetahuan tentang hak siar. Key Discussion juga menyebutkan bahwa program ini akan diperluas ke kota-kota lain, dengan Makassar sebagai contoh sukses dalam penerapan kemitraan nonton bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *