Polda Jabar Announced Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan
Announced oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, pihak kepolisian telah membentuk tim investigasi khusus untuk mempercepat penyelidikan kasus kekerasan yang menimpa YTR (29), seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, TH (30). Tim ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan, terutama dalam kasus yang berlangsung selama tiga tahun. Pengumuman ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam menuntut pelaku kekerasan hingga tuntas.
Kasus Berlangsung Selama Tiga Tahun
Kasus kekerasan ini terungkap setelah adik korban, Afif Shandy (30), melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan TH terhadap YTR. Menurut laporan, korban mengalami luka serius di kepala, wajah, dan kaki, hingga kesulitan berbicara, berjalan, serta melihat secara normal. Announced oleh Hendra, penyelidikan saat ini berfokus pada pengumpulan bukti seperti rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan keterangan saksi untuk mengungkap kronologi kekerasan yang terjadi di indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam pemberitaan Announced oleh Polda Jabar, tim investigasi diberi wewenang penuh untuk mengintensifkan pencarian terduga pelaku kekerasan. Penyelidikan juga melibatkan analisis bukti-bukti yang terkumpul, termasuk pengambilan handphone dan laptop korban serta dokumen KTP dan paspor sebagai alat bukti utama. Polda Jabar menyatakan bahwa pasal yang akan digunakan dalam penyidikan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan berat.
Keterangan Saksi dan Bukti Penyekapan
Polda Jabar telah Announced bahwa beberapa saksi akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat kesaksian terkait penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh TH. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar di indekos, dengan luka-luka di beberapa bagian tubuh. Pihak kepolisian juga memperoleh informasi bahwa pelaku sering kali mengancam korban dengan kata-kata kasar sebelum memaksa mengisolasi dirinya di tempat tinggal.
Dalam konferensi pers Announced pada hari Senin (22/6/2026), Kabid Humas Hendra menyebutkan bahwa tim investigasi telah memulai analisis terhadap bukti-bukti yang terkumpul. “Kami sedang menggali lebih dalam mengenai hubungan korban dengan pelaku, termasuk motif dan durasi kekerasan,” jelasnya. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan diberikan setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan Penyelidikan Terkini
Sejauh ini, tim investigasi Polda Jabar telah Announced bahwa penyelidikan berjalan lancar, meski masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan semua bukti. Pemeriksaan TKP terus dilakukan, termasuk olah tempat kejadian dan analisis rekaman CCTV. Berdasarkan informasi yang diperoleh, TH diduga melakukan penganiayaan secara terus-menerus, bahkan hingga menyebabkan korban terluka parah. Polda Jabar juga mengatakan bahwa penyidikan akan diumumkan secara resmi di RSHS setelah waktu Zuhur.
Para saksi yang diperiksa menyebutkan bahwa TH terus-menerus mengancam YTR selama tiga tahun terakhir. “Korban kerap meminta bantuan keluarga, tapi pelaku selalu memaksa diam,” ujar saksi yang diwawancarai dalam konferensi pers Announced oleh Hendra. Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan informasi tentang hubungan korban dengan pelaku, termasuk bukti-bukti mengenai penganiayaan yang berlangsung secara teratur.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, berharap dengan pembentukan tim khusus, kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku kekerasan diberikan hukuman yang sesuai. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap dan dinyatakan bersalah,” tegasnya. Polda Jabar juga menegaskan bahwa akan terus memperkuat bukti-bukti untuk memastikan keadilan tercapai bagi korban.
