Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Politik

Meeting Results: Revisi Perda Pariwisata Bekasi: Pemkab Optimalkan PAD dari Wisata Industri dan Desa

Susan Anderson 3 mins read

rda Pariwisata untuk Optimalkan PAD Meeting Results: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengadakan pertemuan penting terkait revisi Peraturan Daerah

Meeting Results: Revisi Perda Pariwisata Bekasi: Pemkab Optimalkan PAD dari Wisata Industri dan Desa

Meeting Results: Pemkab Bekasi Revisi Perda Pariwisata untuk Optimalkan PAD

Meeting Results: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengadakan pertemuan penting terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016. Tujuan utama dari meeting results ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sektor wisata industri dan desa. Dalam upaya ini, pemerintah daerah juga memperhatikan kebijakan hiburan yang disesuaikan dengan zonasi wilayah. Revisi yang diusulkan bertujuan menciptakan kerangka regulasi lebih fleksibel dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Strategi Pemkab untuk Meningkatkan PAD

Pembahasan meeting results ini melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD dan perwakilan masyarakat, untuk memastikan kebijakan baru tetap sejalan dengan kebutuhan daerah. Salah satu fokus utama adalah menarik lebih banyak wisatawan dan investor ke Bekasi melalui pengembangan destinasi wisata yang unik. Pemkab mengungkapkan bahwa pengaturan ulang aturan usaha hiburan akan membantu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan area sensitif seperti permukiman dan fasilitas kesehatan.

Menurut Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, revisi ini bertujuan mengoptimalkan PAD melalui pengembangan sektor wisata industri dan desa. “Kita melihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana,” jelasnya. Pemkab juga berharap, dengan adanya perubahan dalam aturan, pertumbuhan PAD bisa lebih signifikan tanpa menimbulkan polemik sosial yang berkepanjangan.

“Karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, kita melihat nanti di PAD-nya saja. Mudah-mudahan dengan revisi perda ini manfaatnya bisa dirasakan,” kata Asep dalam meeting results di Cikarang.

Revisi Perda Pariwisata Bekasi mencakup perubahan Pasal 47, yang sebelumnya melarang operasional usaha tertentu seperti diskotek, karaoke, dan tempat hiburan malam (THM). Dalam draf perubahan, usaha hiburan kini diatur berdasarkan rencana tata ruang. Hal ini memungkinkan pengembangan tempat hiburan di kawasan perdagangan dan jasa, atau industri, sementara melarangnya di area permukiman, pendidikan, peribadatan, dan kesehatan. Dengan pendekatan ini, Pemkab berharap bisa memperluas akses ke wisata industri dan desa.

Pembahasan dan Pendampingan dari Pihak Terkait

Ketua DPRD Bekasi Ade Sukron Hanas menegaskan bahwa usulan revisi masih dalam proses diskusi. “Usulan ini diajukan oleh Pemkab, dan saat ini sedang dipelajari,” ujarnya dalam meeting results. Diskusi terbuka dan melibatkan berbagai pihak diharapkan mencegah konflik di masa depan. Pemkab juga mengatakan akan didampingi oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan ruang diskusi yang lebih luas.

Ade menambahkan, revisi ini tidak hanya berfokus pada perubahan aturan, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam menikmati berbagai bentuk hiburan. “Ada pendampingan supaya diberi ruang untuk berdiskusi,” katanya. Dengan adanya pendampingan ini, Pemkab Berharap semua pihak bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, baik untuk PAD maupun kenyamanan warga.

Meeting results ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Perda Pariwisata sebelumnya. Dalam beberapa tahun terakhir, aturan yang berlaku mengakibatkan pengurangan aktivitas usaha hiburan di sejumlah area. Dengan revisi yang diusulkan, Pemkab Berharap bisa mengeksplorasi potensi wisata yang lebih luas, termasuk pengembangan kawasan industri sebagai destinasi wisata unik.

Penyesuaian dengan tata ruang dianggap penting untuk memastikan pengembangan pariwisata tidak mengganggu fungsi-fungsi wilayah lainnya. Dengan pendekatan zonasi, Pemkab Berharap bisa mengurangi konflik antara pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat sekitar. Selain itu, revisi ini juga diharapkan mendorong inovasi dalam sektor wisata desa, seperti pengembangan seni tradisional dan pertanian.

Pemkab Bekasi menegaskan bahwa meeting results ini adalah langkah awal dalam mengoptimalisasi PAD melalui pariwisata. Revisi Perda Pariwisata akan menjadi dasar untuk kebijakan lebih lanjut yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menarik investasi ke daerah. Dengan adanya kerangka regulasi yang lebih jelas, Pemkab Berharap bisa menciptakan ekosistem wisata yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *