Program Jaminan Sosial Baznas Sasar 100.000 Pekerja Rentan pada 2026
Kabarsatunusa.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan perlindungan jaminan sosial bagi 100.000 pekerja rentan di berbagai daerah Indonesia melalui Program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026. Program ini diarahkan untuk membantu kelompok pekerja yang rentan menghadapi risiko saat mencari nafkah, terutama mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik atau penerima zakat.
Perlindungan yang diberikan berbentuk bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Manfaat yang dicakup meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dua skema yang penting bagi pekerja dengan penghasilan terbatas dan aktivitas kerja yang sering kali tidak memiliki perlindungan formal.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menekankan bahwa zakat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar membantu kebutuhan harian. Zakat juga dapat digunakan sebagai sarana memperkuat kemampuan mustahik untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih terlindungi.
“Melalui Program Jaminan Sosial Baznas, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” kata Sodik Mudjahid.
Target di Provinsi Prioritas dan Wilayah 3T
Program JSB ditujukan bagi 100.000 pekerja rentan yang berada sedikitnya di 10 provinsi prioritas. Penyebaran penerima manfaat dirancang dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi dan ketentuan penerima zakat.
Sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal atau wilayah 3T. Sementara itu, 70 persen lainnya akan berasal dari daerah lain yang juga memiliki kelompok pekerja dengan kondisi ekonomi rentan.
Pembagian tersebut penting karena risiko kerja tidak hanya dihadapi pekerja di pusat ekonomi. Masyarakat di wilayah dengan akses layanan yang lebih terbatas juga membutuhkan jaring pengaman ketika terjadi kecelakaan kerja atau ketika pencari nafkah meninggal dunia.
Melalui kepesertaan JKK dan JKM, program ini menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian dari pemberdayaan. Dukungan tidak berhenti pada bantuan sesaat, melainkan memberi rasa aman agar penerima dapat mempertahankan aktivitas produktifnya.
Kelompok Pekerja yang Menjadi Sasaran
Penerima manfaat JSB mencakup beragam pekerjaan yang kerap berada di sektor informal atau memiliki perlindungan kerja terbatas. Di antaranya guru mengaji, dai, imam, marbot masjid, serta tenaga pendidik pesantren.
Kelompok lain yang dapat menerima manfaat meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, dan pekerja informal lainnya. Seluruh calon penerima tetap harus memenuhi kriteria mustahik.
Kelompok-kelompok ini menjalankan peran ekonomi dan sosial yang nyata di lingkungannya. Namun, karakter pekerjaan yang tidak selalu tetap, penghasilan yang dapat berubah, serta keterbatasan akses perlindungan formal membuat mereka lebih mudah terdampak ketika risiko muncul.
Karena itu, kepesertaan dalam jaminan sosial dapat menjadi salah satu bentuk penguatan ketahanan keluarga. Ketika seorang pekerja menghadapi musibah, keberadaan perlindungan menjadi penopang yang membantu mengurangi kerentanan yang lebih besar.
Kolaborasi untuk Memperluas Perlindungan
Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, menyambut kolaborasi Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini dinilai sejalan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan sosial sebagai bagian dari pemberdayaan.
“Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” ujar Dyah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kemitraan tersebut menjadi langkah penting untuk menjangkau pekerja rentan yang belum seluruhnya memperoleh jaminan sosial. Jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dipadukan dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja beserta keluarganya memiliki perlindungan saat risiko terjadi.
Kolaborasi itu juga diharapkan dapat terus berkembang sehingga cakupan pekerja rentan yang terlindungi semakin luas. Perlindungan sosial dipandang perlu berjalan bersama upaya pemberdayaan agar masyarakat tetap mempunyai kesempatan untuk produktif ketika menghadapi tantangan.
“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” kata Saiful Hidayat.
Program Jaminan Sosial Baznas 2026 memperlihatkan penggunaan dana zakat yang diarahkan pada penguatan perlindungan bagi mustahik. Bagi pekerja rentan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penghidupan, baik bagi diri mereka maupun keluarga yang bergantung pada penghasilannya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Baznas asuransikan jaminan sosial untuk 100 000?
Baznas asuransikan jaminan sosial untuk 100 000 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Baznas asuransikan jaminan sosial untuk 100 000 matter?
Baznas asuransikan jaminan sosial untuk 100 000 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
