MK tak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran dalam pertimbangan perkara
Kabarsatunusa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Temuan tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum Mahkamah terkait dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu isu dalam permohonan.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Dokumen tersebut berkaitan dengan ketentuan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Dokumen pendukung yang diperiksa dalam persidangan
Dalam persidangan, keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi. Keterangan itu menyebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada antara lain berupa certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades. MK tak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran dalam bentuk dokumen yang secara spesifik menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah, sebagaimana menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Perlu dipahami, pemeriksaan dokumen dalam perkara PHPU dilakukan dalam kerangka menilai dalil dan bukti yang diajukan para pihak. Pertimbangan Mahkamah mengenai suatu bukti menjadi bagian dari keseluruhan proses pengujian permohonan, keterangan saksi, penjelasan lembaga terkait, serta fakta persidangan yang dicatat oleh majelis.
Pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024
Permohonan perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Beberapa nama yang disebut dalam permohonan tersebut adalah M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam sidang pengucapan putusan, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 20.00 WIB sebagai tanda dimulainya persidangan. MK kemudian membacakan pertimbangan hukum atas dalil-dalil yang diajukan pemohon, termasuk mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Arti temuan MK dalam proses persidangan
Pernyataan bahwa MK tak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran merujuk pada dokumen tertentu yang diperiksa dalam persidangan. Temuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks perkara, yaitu penilaian Mahkamah terhadap kelengkapan dan relevansi alat bukti yang tersedia dalam berkas persidangan.
Dalam proses hukum pemilu, dokumen pendidikan dapat diperiksa apabila menjadi bagian dari dalil pemohon. Namun, setiap dokumen dinilai berdasarkan sumber, keterkaitan dengan ketentuan hukum yang dipersoalkan, serta penjelasan dari instansi yang berwenang. Karena itu, pembaca perlu melihat putusan dan pertimbangan hukumnya secara utuh agar memahami posisi setiap bukti dalam perkara.
FAQ
Apa yang dimaksud bukti penyerta ijazah?
Bukti penyerta ijazah adalah dokumen pendukung yang digunakan untuk menjelaskan atau melengkapi keterangan mengenai ijazah, khususnya bila pendidikan ditempuh di luar negeri. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi kesetaraan pendidikan.
Dokumen apa yang disebut dalam persidangan?
Dokumen yang disebut meliputi certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Menurut keterangan yang dibahas dalam persidangan, tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri.
Mengapa isu ini dibahas oleh MK?
Isu tersebut dibahas karena menjadi bagian dari dalil dalam permohonan PHPU Pilpres 2024. MK memeriksa bukti dan keterangan yang relevan untuk menyusun pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
