Kuasa Hukum Silmy Karim Tekankan Pembuktian di Pengadilan
Kabarsatunusa.com – Kuasa hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan seluruh tuduhan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut melalui proses persidangan. Ia menegaskan bahwa dugaan dalam tahap penyidikan harus diuji secara terbuka dengan alat bukti yang sah di pengadilan.
“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing. Dalam pandangan tim hukum Silmy, fokus utama perkara tetap berada pada ada atau tidaknya unsur pemerasan terhadap WNA dalam layanan keimigrasian tersebut.
“Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas,” katanya.
Isu pemberian uang kepada dosen pembimbing
Salah satu isu yang perlu dibuktikan, kata Soleman, adalah dugaan adanya pemberian uang dari pihak Silmy kepada dosen pembimbing program doktoral atau S3. Ia menilai isu itu harus dipisahkan secara cermat dari pokok dugaan pemerasan dalam layanan izin tinggal.
Ia menyatakan, apabila dugaan pemberian dana kepada pembimbing akademik terbukti, hal tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya pemerasan terhadap warga negara asing. Persoalan itu, lanjutnya, dapat menyentuh aspek etika akademik ataupun ketentuan gratifikasi yang melekat pada pihak penerima, tetapi tidak otomatis membuktikan unsur tindak pidana dalam perkara izin tinggal.
“Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima,” katanya melanjutkan.
Karena itu, Soleman meminta penyidik menunjukkan secara konkret asal dana yang digunakan Silmy selama menjalani pendidikan doktoral. Penelusuran sumber dana menjadi penting untuk membedakan penggunaan kekayaan pribadi yang sah dari uang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Tim hukum menyoroti rekam jejak Silmy yang pernah berkarier sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan. Riwayat tersebut disebut menjadi konteks yang perlu diperhitungkan saat penyidik menilai asal-usul pengeluaran selama masa kuliah.
“Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya.
Posisi pimpinan dan pembuktian keterlibatan
Soleman juga menekankan perlunya pembuktian atas dugaan pemerasan yang disebut berlangsung ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023. Kedudukan seseorang sebagai atasan, ia menilai, tidak dapat langsung dipakai sebagai dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh bawahan.
Dalam perkara pidana, keterhubungan seorang pejabat dengan tindakan di tingkat operasional perlu ditunjukkan melalui fakta yang dapat diuji. Hal itu dapat mencakup pengetahuan terhadap praktik tersebut, instruksi yang diberikan, atau penerimaan hasil dari tindakan yang diduga terjadi.
“KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya,” katanya.
Pernyataan itu menempatkan persidangan sebagai tahap penting untuk mengurai peran setiap pihak secara individual. Dalam perkara yang melibatkan struktur birokrasi, pembuktian tidak hanya berkaitan dengan jabatan, melainkan juga hubungan antara tindakan, kewenangan, pengetahuan, dan dugaan aliran uang.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim, yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022 hingga 2026. Perkara itu mencakup lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Silmy Karim termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Saffar Muhammad Godam, yang menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada 2024–2025, juga masuk dalam daftar tersangka.
Enam tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Proses hukum berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan terhadap masing-masing tersangka diuji. Bagi publik, perkara ini juga menyoroti pentingnya layanan izin tinggal yang transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan, terutama karena layanan tersebut berkaitan langsung dengan warga negara asing yang mengurus status keimigrasian di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kuasa hukum Silmy Karim minta KPK buktikan?
Kuasa hukum Silmy Karim minta KPK buktikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kuasa hukum Silmy Karim minta KPK buktikan matter?
Kuasa hukum Silmy Karim minta KPK buktikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
