KabarSatuNusa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Published Oktober 4, 2026 · Updated Oktober 4, 2026 · By Matthew Garcia - kabarsatunusa.com

Foto : Matthew Garcia - kabarsatunusa.com

Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Kabarsatunusa.com – Warga yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada akhir pekan. Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin mengurus administrasi tanpa datang langsung ke kantor pelayanan SIM.

Operasional gerai SIM Keliling berlangsung pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Mengingat waktu pelayanan cukup terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Persiapan berkas sejak dari rumah dapat membantu proses perpanjangan berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko harus kembali karena persyaratan belum lengkap.

Lokasi layanan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

Dua mobil pelayanan disiapkan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Warga Jakarta Timur dapat mendatangi titik layanan di Jalan Raden Mas Intan, sisi McDonald’s Duren Sawit. Lokasi tersebut dapat menjadi pilihan bagi pemegang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Sementara itu, layanan bagi warga Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, kawasan Kebon Jeruk. Dengan adanya dua titik ini, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi tujuan dengan wilayah yang paling mudah dijangkau. Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi tersebut hanya pada jam operasional yang telah ditentukan.

Syarat perpanjangan SIM di layanan keliling

Pemohon perlu membawa fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang akan diperpanjang. Dokumen identitas dan SIM sebaiknya diperiksa kembali sebelum berangkat agar data yang digunakan dalam pengajuan sesuai dan tidak ada berkas penting yang tertinggal.

Selain dokumen utama, masyarakat harus menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti telah mengikuti tes psikologi. Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari kelengkapan pengajuan perpanjangan. Menyiapkan salinan berkas lebih awal dapat menghemat waktu, khususnya bagi pemohon yang datang pada jam pelayanan pagi.

Pemohon juga wajib memperhatikan masa berlaku SIM. Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemegang SIM tidak dapat melanjutkan proses melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat pelayanan kepolisian yang ditetapkan.

Layanan hanya untuk SIM A dan SIM C

SIM Keliling ditujukan khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C. SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan sesuai ketentuannya, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Warga dengan kedua jenis SIM tersebut dapat memilih salah satu titik pelayanan selama dokumennya belum kedaluwarsa.

Pemegang SIM B tidak dapat memperpanjang dokumen melalui gerai keliling. Pengurusan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Ketentuan ini berlaku karena golongan SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memiliki prosedur pelayanan tersendiri.

Biaya dan hal yang perlu diperhatikan

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Pemohon sebaiknya menyiapkan biaya tersebut sebelum mendatangi lokasi layanan.

Di luar tarif perpanjangan, masyarakat perlu memperhitungkan kebutuhan administrasi yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pastikan pula KTP, SIM lama, dan dokumen pendukung berada dalam kondisi siap digunakan. Ketelitian sederhana sebelum berangkat dapat membuat proses di lokasi berjalan lebih lancar.

Bagi pengendara, memperpanjang SIM sebelum tanggal berakhir merupakan langkah penting. SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki saat berkendara, sehingga pemiliknya sebaiknya memeriksa masa berlaku secara berkala. Jangan menunggu hingga dokumen habis masa berlakunya karena prosedur yang diperlukan akan berbeda.

FAQ SIM Keliling Jakarta

Di mana lokasi SIM Keliling pada Minggu?

Layanan tersedia di Jalan Raden Mas Intan, sisi McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pukul berapa pelayanan berlangsung?

Pelayanan dibuka pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Pemohon dianjurkan datang lebih awal agar memiliki cukup waktu untuk melengkapi proses administrasi.

Apakah SIM yang sudah kedaluwarsa dapat diperpanjang?

Tidak. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di lokasi yang sesuai.

Apakah SIM B bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling?

Tidak. Perpanjangan SIM B dilakukan di kantor Satpas. Karena itu, pemegang SIM B perlu menyesuaikan tujuan pelayanan sebelum berangkat.

Related Reading