KabarSatuNusa
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Belum akhir tahun, PNBP Imigrasi lampaui target capai Rp8,68 triliun

Published Oktober 12, 2026 · Updated Oktober 12, 2026 · By Sandra Garcia - kabarsatunusa.com

Foto : Sandra Garcia - kabarsatunusa.com

PNBP Imigrasi Tembus Target Sebelum 2026 Berakhir

Kabarsatunusa.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah melampaui target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP tahun 2026 sebelum tahun kalender berakhir. Hingga 12 Oktober 2026, penerimaan yang dihimpun mencapai Rp8,68 triliun, setara 101,88 persen dari sasaran Rp8,51 triliun.

Capaian ini menunjukkan besarnya peran layanan keimigrasian dalam penerimaan negara, sekaligus menggambarkan tingginya aktivitas layanan visa, paspor, izin tinggal, dan perlintasan. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena Ditjen Imigrasi memperkirakan PNBP pada penghujung 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Layanan Visa Menjadi Kontributor Terbesar

Visa menjadi sumber penerimaan paling besar dalam struktur PNBP Imigrasi sepanjang periode tersebut. Sektor ini menghasilkan sekitar Rp4,7 triliun, atau sekitar 55 persen dari seluruh pendapatan yang telah diperoleh.

Di luar visa, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun. Penerimaan dari izin keimigrasian serta izin masuk kembali atau re-entry permit tercatat sebesar Rp1,52 triliun. Adapun berbagai layanan lain memberikan kontribusi sekitar Rp270 miliar.

Komposisi itu memperlihatkan bahwa pemasukan Imigrasi tidak hanya bergantung pada satu jenis pelayanan. Aktivitas kunjungan warga negara asing, kebutuhan perjalanan warga Indonesia, dan pengurusan izin tinggal sama-sama membentuk sumber penerimaan negara di bidang keimigrasian.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, PNBP Imigrasi hingga 12 Oktober 2026 bertambah sekitar Rp510 miliar. Kenaikan tahunan tersebut terjadi di tengah pengembangan layanan digital dan penguatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing.

Pengawasan WNA Tetap Diperketat

Peningkatan penerimaan berjalan bersamaan dengan langkah penegakan aturan keimigrasian. Sepanjang 2026 hingga periode pelaporan tersebut, Imigrasi telah mendeportasi 5.310 warga negara asing. Selain itu, 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan,” ujar Hendarsam.

Penindakan terhadap pelanggaran tidak dipandang sebagai hambatan bagi kunjungan internasional yang sesuai aturan. Pengawasan justru menjadi bagian dari upaya menjaga agar layanan yang semakin mudah tetap disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.

“Tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” katanya.

Bagi pelintas yang mematuhi ketentuan, kemudahan prosedur menjadi unsur penting dalam pengalaman masuk dan berada di Indonesia. Sementara itu, pengawasan yang konsisten memberi batas jelas bagi pihak yang menyalahgunakan izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.

Digitalisasi Visa dan Autogate Diperluas

Optimalisasi layanan dilakukan melalui platform visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. Sistem tersebut memungkinkan pemohon membayar langsung memakai kartu kredit tanpa harus menggunakan agen maupun penjamin. Mekanisme ini memberi pilihan proses yang lebih sederhana bagi pemohon visa.

Perbaikan pelayanan di titik perlintasan juga dilaksanakan dengan penambahan gerbang otomatis atau autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi. Saat ini, 298 unit autogate telah beroperasi di sejumlah TPI. Kehadiran perangkat tersebut diarahkan untuk mendukung sistem perlintasan yang lebih terpadu.

Autogate menjadi bagian dari upaya membangun alur layanan yang saling tersambung, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemeriksaan saat melintas. Layanan digital dan fasilitas otomatis tidak menggantikan fungsi pengawasan, melainkan membantu mempercepat proses bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan Imigrasi,” ujar Hendarsam.

“Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa atau izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” lanjutnya.

Akses Paspor untuk Masyarakat Diperluas

Pelayanan kepada warga Indonesia turut menjadi perhatian melalui perluasan program jemput bola Paspor Ceria atau Pasporia. Program ini antara lain digelar di ruang-ruang publik pada akhir pekan, sehingga masyarakat memperoleh alternatif untuk mengakses layanan paspor di luar pola layanan kantor reguler.

Ditjen Imigrasi juga menambah kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian di sejumlah wilayah. Penambahan titik layanan diharapkan memperluas jangkauan masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan maupun pelayanan keimigrasian lainnya.

Pencapaian PNBP yang melampaui target memberi gambaran bahwa peningkatan kualitas pelayanan dapat berjalan seiring dengan penerimaan negara dan pengawasan perbatasan. Ke depan, keberlanjutan capaian tersebut akan bergantung pada kemampuan menjaga akses yang mudah, proses yang terintegrasi, serta penegakan aturan yang tetap tegas.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara,” kata Hendarsam.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Belum akhir tahun PNBP Imigrasi lampaui?

Belum akhir tahun PNBP Imigrasi lampaui is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Belum akhir tahun PNBP Imigrasi lampaui matter?

Belum akhir tahun PNBP Imigrasi lampaui matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.