Dirut KAI: Jalur kereta mati tidak masuk kategori reforma agraria
Jalur Nonaktif KAI Disiapkan untuk Reaktivasi, Bukan Objek Reforma Agraria
Kabarsatunusa.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa lintasan kereta api yang saat ini belum beroperasi tetap dipandang sebagai bagian penting dari perencanaan jaringan perkeretaapian nasional. Lahan pada koridor tersebut tidak diperlakukan sebagai aset yang dibiarkan tanpa fungsi, sehingga tidak otomatis dapat dialihkan menjadi objek reforma agraria.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan posisi tersebut saat pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI secara daring dari Jakarta, Selasa. KAI sedang menyiapkan pemanfaatan kembali sejumlah lintasan nonaktif melalui program reaktivasi yang berkaitan dengan penguatan konektivitas kereta api di berbagai wilayah Indonesia.
“Untuk tanah-tanah yang tadinya adalah jalur-jalur mati, kami punya program untuk melakukan reaktivasi sesuai dengan amanat dari Presiden untuk memperkuat jalur kereta api di seluruh Indonesia,” kata Bobby.
Koridor Lama Masih Dibutuhkan untuk Pengembangan Jaringan
Keberadaan jalur yang belum melayani perjalanan kereta tidak berarti kebutuhan atas lahannya telah hilang. Dalam pandangan KAI, koridor tersebut masih memiliki nilai strategis karena dapat mendukung perluasan jaringan pada masa mendatang. Pengalihan fungsi secara langsung berpotensi mengurangi ruang yang diperlukan ketika rencana reaktivasi dijalankan.
Sejumlah wilayah telah masuk dalam perhatian perusahaan. Di antaranya adalah jalur Aceh-Besitang, lintasan di Sumatera Barat dengan panjang sekitar 248 kilometer, serta beberapa segmen di Pulau Jawa. Area yang disebut mencakup Bandung-Soreang-Ciwidey, sejumlah jalur di Jawa Tengah, dan jalur di Jawa Timur.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa penilaian atas aset perkeretaapian tidak hanya bergantung pada aktivitas operasional saat ini. Jalur lama dapat menjadi unsur pendukung pengembangan layanan apabila kebutuhan transportasi, kesiapan infrastruktur, dan program reaktivasi memungkinkan untuk dilaksanakan.
Pendataan Lahan dan Sosialisasi Pemanfaatan
KAI menjalankan pendataan terhadap tanah-tanah yang berada pada jalur nonaktif dan disiapkan untuk dihidupkan kembali. Proses itu dilandasi aturan BUMN beserta ketentuan turunannya, juga peraturan internal perusahaan. Sosialisasi dilakukan agar penggunaan lahan yang terkait koridor tersebut ditempuh melalui mekanisme persewaan kepada KAI sebagai pemilik tanah.
Kebijakan ini menempatkan aset tanah sebagai bagian dari kebutuhan jangka panjang perusahaan. Lahan yang tampak belum digunakan bagi operasional harian tetap dapat berhubungan langsung dengan agenda pembangunan jaringan rel. Karena itu, KAI menilai status nonaktif suatu lintasan saja belum cukup untuk menjadikannya sasaran reforma agraria.
Dalam pembahasan reforma agraria, penetapan tanah sebagai objek program tentu membutuhkan pertimbangan fungsi, status penguasaan, serta kebutuhan institusi yang mengelolanya. Bagi KAI, kebutuhan akan koridor rel harus dijaga agar pilihan pembangunan transportasi kereta tidak tertutup oleh perubahan pemanfaatan tanah yang bersifat permanen.
Skala Aset Tanah dan Tantangan Tumpang Tindih
Total aset tanah aktiva KAI mencapai sekitar 327 juta meter persegi. Pengelolaan aset sebesar itu menghadapi sejumlah persoalan administrasi dan penguasaan lahan. Sekitar 54 juta meter persegi di antaranya tercatat tumpang tindih dengan Barang Milik Negara atau BMN, terutama di kawasan yang berkaitan dengan ruang manfaat serta ruang milik jalur kereta api.
Selain persoalan tumpang tindih, sekitar 27 juta meter persegi tanah KAI masih memiliki masalah dengan warga maupun pihak ketiga. Angka tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan tanah perkeretaapian tidak semata berkaitan dengan pemanfaatan ekonomi, melainkan juga penataan batas, kepastian status, dan penyelesaian penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum.
Untuk perkara yang melibatkan pihak lain, KAI mengedepankan pendekatan persuasif sebagai jalan awal penyelesaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, perusahaan dapat menempuh penertiban atau proses litigasi terhadap pihak yang menguasai lahan tanpa ikatan hukum.
Aset untuk Operasi, Bisnis, dan Pembiayaan
Pemanfaatan tanah KAI tidak terbatas bagi aktivitas perjalanan kereta atau pendapatan farebox. Perusahaan juga mengembangkan bisnis non-farebox, baik melalui pengelolaan langsung maupun kerja sama dengan pihak lain. Pendekatan ini memungkinkan aset tanah mendukung kegiatan usaha di luar pendapatan tiket, sambil tetap memperhatikan kebutuhan utama perkeretaapian.
Sejumlah aset pun telah digunakan sebagai leverage dalam pembiayaan investasi dan operasional. Dengan demikian, tanah yang dikelola KAI dapat berperan lebih luas dalam menopang keberlangsungan perusahaan, tanpa melepaskan fungsinya sebagai penunjang jaringan rel dan pelayanan transportasi.
Penegasan KAI dalam pembahasan RUU Reforma Agraria menyoroti pentingnya melihat aset rel secara utuh. Jalur yang belum aktif bukan sekadar bidang tanah kosong, melainkan bagian dari ruang perencanaan yang dapat dibutuhkan kembali untuk memperkuat konektivitas kereta api di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dirut KAI?Dirut KAI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dirut KAI matter?Dirut KAI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.