Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Uncategorized

Topics Covered: Momen Menteri PPPA Arifah Fauzi Tahan Ledakan Amarah Bertemu Taufik Hidayat Penyiksa Yuvita

Jennifer Miller 3 mins read

Topics Covered - Hal itu terjadi sebelum Arifah diberi kesempatan berbicara dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar.

Topics Covered: Momen Menteri PPPA Arifah Fauzi Tahan Ledakan Amarah Bertemu Taufik Hidayat Penyiksa Yuvita

Topics Covered – Hal itu terjadi sebelum Arifah diberi kesempatan berbicara dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menahan amarahnya ketika bertemu dengan Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya Yuvita Tri Rezeki (29). Hal itu terjadi sebelum Arifah diberi kesempatan berbicara dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar.

Saat itu, Taufik melintas tepat di hadapan Arifah dengan memakai baju tahanan warna merah dan tangan yang terikat. Raut wajah Arifah terlihat memerah. Dia berupaya menahan amarahnya agar tak meledak.

"Saya agak terganggu sedikit emosionalnya melihat pelaku yang hadir di hadapan saya," kata Arifah pada Jumat (26/6). Arifah menilai perbuatan yang dilakukan oleh Taufik terbilang keji karena terjadi dalam kurun waktu yang lama dan menyebabkan luka fisik serta psikologis bagi korban. "Segala bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas tanpa kompromi," ucap dia.

Arifah mengapresiasi Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Meski demikian, dia menekankan bahwa penangkapan pelaku bukan akhir dari kasus tersebut. Kini, pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban mesti menjadi fokus utama.

"Pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan," ungkap dia. Ke depan, Kementerian PPPA akan memantau terus kondisi korban.

Di sisi lain, Arifah pun mengingatkan kepada kaum perempuan agar dapat lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan laki-laki. Dia juga mengingatkan agar masyarakat berhenti menyebarkan foto kondisi korban di media sosial. "Banyak kasus berawal dari perilaku yang dianggap sebagai bentuk perhatian atau kasih sayang, seperti cemburu berlebihan, mengontrol komunikasi pasangan, membatasi pergaulan, mengisolasi korban dari keluarga dan teman, hingga ancaman emosional," kata dia.

"Dari kasus ini kita belajar bahwa kekerasan tidak boleh dinormalisasi sekecil apapun bentuknya. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang saling peduli, saling melindungi, dan berani bertindak ketika melihat tanda-tanda kekerasan," pungkas dia. Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik selama bertahun-tahun.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal. Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Intimidasi tersebut bukan dilakukan oleh ajudannya melainkan oleh pengawal.

Ancaman ini terjadi usai jurnalis mewawancarai Agus Subiyanto mengenai konflik TNI dan Polri berujung penyerangan Mapolres Tarakan. Penyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri Beredar video seorang pria emosi sampai menggebrak meja saat rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Firli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan. KPK tidak menjelaskan secara rinci detail kegiatan Firli. Namun mengacu surat panggilan, rencana pemeriksaan juga pada Selasa (14/11) besok.

Penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK. Ketua KPK Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10). Beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah sarana olahraga Jakarta, membuat heboh.

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023. Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya. Yuvita dianiaya menggunakan tangan kosong dan disundut rokok apabila pelaku sedang dalam kondisi kesal.

Taufik ditangkap polisi di Perumahan Griya Pesona, Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026. Keluarga korban menolak permintaan maaf pelaku dan mendesak pelaku dihukum berat. Penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita, dilakukan oleh pelaku selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *