New Policy Mendorong Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp1.350 Triliun
New Policy – Dalam upaya memperkuat sektor digital, New Policy menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan kontribusi dari platform OTT global terhadap perekonomian nasional. Menurut data terkini, nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai Rp1.350 triliun, yang menunjukkan potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra, menyoroti perlunya kebijakan baru agar perusahaan digital internasional memberikan manfaat yang lebih seimbang, bukan hanya sekadar memanfaatkan pasar Indonesia.
Peran OTT Global dalam Ekonomi Digital
Perusahaan platform OTT global, seperti Netflix, Spotify, dan Amazon Prime, telah menjadi bagian integral dari kehidupan digital masyarakat Indonesia. Namun, menurut Kawendra, kontribusi finansial mereka terhadap negara masih relatif kecil dibandingkan manfaat yang mereka peroleh. Ia menekankan bahwa kebijakan New Policy harus mencakup langkah-langkah konkret untuk memastikan perusahaan digital berkontribusi secara adil, terutama dalam hal pajak dan pembangunan infrastruktur.
Sebagai contoh, negara-negara seperti Korea Selatan dan Eropa telah menerapkan aturan yang memaksa platform digital membayar pajak atas layanan yang mereka sediakan. Di Korea Selatan, OTT wajib menyetorkan kontribusi kepada negara melalui pembayaran atas penggunaan jaringan telekomunikasi. Kawendra mengusulkan agar Indonesia mengadopsi strategi serupa, sehingga keuntungan ekonomi digital bisa lebih terbagi secara adil antara pihak lokal dan global.
Kebijakan New Policy dan Tantangan Ekonomi Digital
Berdasarkan proyeksi BPS, nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD 146 miliar pada 2025, menjadikannya pasar terbesar di Asia Tenggara. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memetik manfaat maksimal dari sektor ini. New Policy, yang diperkenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, bertujuan memperjelas tanggung jawab perusahaan global dalam berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Kawendra menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar keuntungan ekonomi digital tidak hanya diserap oleh luar negeri.
Forum Dialog Ekonomi Digital yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama dengan Industry Task Force dan Think Policy, menjadi wadah diskusi untuk mewujudkan New Policy. Forum ini membahas berbagai isu, termasuk bagaimana operator seluler harus beradaptasi dengan pertumbuhan platform digital. Kawendra menekankan bahwa New Policy juga perlu mencakup langkah-langkah untuk memastikan keadilan bagi sektor lokal, termasuk UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi.
Salah satu langkah strategis dalam New Policy adalah mendorong adopsi teknologi AI untuk meningkatkan daya saing ekonomi digital. Menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, penggunaan AI berpotensi menaikkan PDB Indonesia hingga 3,67% pada tahun depan. Selain itu, KADIN mengingatkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci sukses dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital. Pemerintah Kota Semarang, misalnya, sedang mengembangkan Smart City yang menekankan integrasi teknologi dalam layanan publik dan dukungan UMKM.
Di sisi lain, pertumbuhan industri kripto juga menunjukkan kemajuan ekonomi digital Indonesia. Sampai September 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,71 triliun, yang menandakan bahwa sektor ini semakin berkembang. Namun, Kawendra menekankan bahwa New Policy harus meliputi aturan yang mengatur keberlanjutan industri kripto dan layanan digital lainnya. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya mengatur sektor OTT, tetapi juga mencakup berbagai aspek ekonomi digital yang menjadi prioritas saat ini.
