Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Uncategorized

Sempat Buron – Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur Ditangkap Polisi

James Thomas 2 mins read

Buron 4 Bulan Sempat Buron - Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (23/6), Tim Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan RD (38)

Sempat Buron – Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tersangka Pencabul Anak Kandung Ditemukan Polisi Setelah Buron 4 Bulan

Sempat Buron – Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (23/6), Tim Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan RD (38), seorang warga Kecamatan Serbajadi, Sumatra Utara. Tersangka ini dikenal sebagai pelaku pencabulan terhadap putranya yang masih di bawah umur. Penangkapan terjadi saat RD sedang bekerja di wilayah tersebut, dengan bantuan Tim Opsnal Unit PPA.

“RD akhirnya diamankan oleh petugas setelah menunggu selama beberapa bulan. Saat dimintai keterangan, ia secara terbuka mengakui tindakannya,” ujar AKP Bringin Jaya, Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, pada Rabu (24/6).

Kasus ini berawal dari pengakuan korban setelah diberi pertanyaan oleh saksi. Korban mengatakan bahwa perlakuan tidak menyenangkan dari RD terjadi berulang kali ketika ibunya tidak berada di rumah. Barang bukti yang disita termasuk pakaian dalam dan baju tidur yang dikenakan korban saat kejadian.

Sejak Februari 2026, RD sempat menghilang dari kehidupan publik. Namun, polisi akhirnya berhasil menemukannya setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi. Saat ini, RD ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kasus Serupa di Wilayah Lain

Dalam seminggu terakhir, Kepolisian Resor OKU Selatan mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Salah satu pelaku, R, ditangkap setelah korban menuturkan pengalamannya kepada keluarga. Sementara DD (30), yang mencabuli anak tirinya berusia 10 tahun, juga dilaporkan oleh ibu korban.

Kepolisian Tangerang Selatan menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga menganiaya bayinya. Menurut keterangan sementara, aksi itu berlangsung sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun. Dalam kasus di Jepara, santriwati berusia 19 tahun dituduh perzinaan oleh istri Abi Jamroh, Hani’atun Ni’mah. Polresta Kota Pekalongan kini membuka posko untuk menerima laporan kekerasan seksual.

Di Karawang, Satreskrim menangkap sekuriti hotel S alias M yang dikenai pasal ganda. Sementara di Kerinci, guru PPPK YA ditahan atas dugaan mencabuli cucunya di rumah. Kasus di Situbondo terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Polres Situbondo masih menginvestigasi kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *