Skip to content
Yellow Desk
Agustus 3, 2026
Uncategorized

New Policy: Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba

Emily Jackson 3 mins read

New Policy: Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba New Policy - Kasus dugaan penerimaan dana dari bandar narkoba yang menimpa AKBP Didik

New Policy: Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba

New Policy: Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba

New Policy – Kasus dugaan penerimaan dana dari bandar narkoba yang menimpa AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini menjadi perhatian publik karena diberi label sebagai bagian dari New Policy dalam investigasi kepolisian. Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri, memberikan pernyataan tegas bahwa kliennya tidak terlibat dalam penerimaan uang dari aktivitas narkoba. Menurutnya, dugaan penerimaan dana Rp2,8 miliar yang disebut sebagai bukti utama tidak memiliki dasar kuat dan berasal dari kesalahan administratif saat AKP M menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota. “New Policy ini menegaskan bahwa kita harus memastikan setiap tuduhan memiliki bukti yang jelas, bukan hanya spekulasi,” ujarnya dalam wawancara Rabu (24/6).

Penjelasan Soal Dana dan Barang Bukti

Farizal menjelaskan bahwa dana Rp2,8 miliar yang disebut dalam sidang diperoleh melalui proses administratif yang salah. Ia menegaskan bahwa sumber dana ini dianggap sebagai alat untuk memperkuat kredibilitas New Policy dalam penegakan hukum. Selain itu, ia membantah bahwa Didik memiliki hubungan langsung dengan barang bukti narkoba, seperti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan ketamin 5 gram. “New Policy ini menuntut kita untuk membedakan antara alat bukti kuat dan bukti sementara,” tambahnya.

“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dengan pihak yang disebut dalam tuduhan,” ungkap Farizal Rabu (24/6).

Menurut Farizal, dugaan keterlibatan Didik dalam kasus narkoba muncul dari pernyataan Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini ditahan. Ia menjelaskan bahwa New Policy yang diterapkan dalam kasus ini memerlukan transparansi dan kehati-hatian dalam mengungkap sumber dana. “Kita harus memastikan bahwa setiap aliran dana memiliki rincian yang jelas, bukan hanya asumsi,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Didik, melainkan dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Proses Penetapan Tersangka dan Pernyataan Bareskrim

Didik ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026 setelah Bareskrim Polri menemukan indikasi keterlibatannya dalam kasus narkoba. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan pasal 609 UU KUHP. New Policy dalam penegakan hukum ini memberikan kerangka kerja yang lebih ketat, sehingga setiap penetapan tersangka harus memiliki bukti kuat. Bareskrim menyatakan bahwa dana yang diberikan kepada Didik melalui Malaungi, yang saat ini ditahan, adalah bagian dari proses investigasi yang telah diatur sesuai New Policy.

Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, membacakan pernyataan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Gedung TNCC Mabes Polri pada 19 Februari 2026. Pernyataan ini disampaikan saat Didik diperiksa oleh Propam Polri, sebagai bagian dari New Policy yang mengharuskan pengungkapan sanksi terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus korupsi. Farizal menambahkan bahwa PTDH ini bukanlah bukti bahwa Didik bersalah, tetapi lebih ke upaya untuk menjaga stabilitas dalam institusi kepolisian seiring penerapan New Policy.

Kasus Baru yang Muncul

Baru-baru ini, Bareskrim mengungkap fakta baru dalam kasus narkoba yang melibatkan Didik. Dalam proses investigasi sesuai New Policy, ditemukan bahwa AKBP Didik menitipkan satu koper narkoba kepada mantan anak buahnya, Akhsan Al Fadhil alias Genda. Genda ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 24 Februari 2026. Pernyataan ini membuka celah baru dalam pengembangan kasus, terutama dalam menelusuri jaringan perdagangan narkoba di wilayah Bima.

Farizal menjelaskan bahwa New Policy memberikan wewenang lebih besar kepada penyidik untuk menggali fakta yang lebih dalam. “Kasus ini menunjukkan bagaimana New Policy bisa membawa terungkapnya keterlibatan baru yang sebelumnya tidak terduga,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus ini adalah bagian dari upaya mengamankan keadilan, karena dana yang diterima Didik terbukti tidak terkait langsung dengan penggunaan narkoba.

Penahanan Didik di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB dianggap sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan stabilitas di wilayah Bima. Farizal menegaskan bahwa New Policy memungkinkan penegak hukum untuk mengambil tindakan cepat tanpa menunggu lama. Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan hanya tekanan politik atau spekulasi media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *