Key Strategy: Ojol 8% Tarif Potongan Belum Berlaku, Penjelasan Menhub
Key Strategy – Sebagai bagian dari Key Strategy pemerintah dalam mendorong keadilan bagi pengemudi ojek online (ojol), kebijakan penurunan tarif aplikasi dari 20% menjadi 8% masih dalam proses finalisasi. Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar kebijakan ini sedang ditunggu oleh tim Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). “Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi pengemudi ojol, dan kita sedang berupaya agar regulasi tersebut segera berlaku,” terang Menhub dalam wawancara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).
Langkah Strategis Menteri Perhubungan
Key Strategy yang diusung Menhub mencakup upaya menyelaraskan kepentingan pelaku usaha ojol, aplikator, serta konsumen. Dalam pidatonya, Menhub mengungkapkan bahwa Perpres ini bertujuan memberikan jaminan yang lebih adil kepada pengemudi, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. “Kita ingin memastikan bahwa pengemudi tidak hanya berkontribusi pada ekonomi tetapi juga dihargai secara layak,” tutur Menhub, yang juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kemudahan akses transportasi dan porsi pendapatan pengemudi.
“Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Kalau 15 persen? Berapa, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,”
Keputusan penurunan tarif aplikasi ini tidak hanya berdampak pada pengemudi ojol, tetapi juga pada industri transportasi digital secara keseluruhan. Menhub menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan daya beli pengemudi, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ojol yang selama ini dianggap rentan terhadap keuntungan aplikator. “Dengan Key Strategy ini, kita ingin memastikan bahwa pengemudi tetap mampu bersaing di pasar,” imbuhnya.
Implementasi dan Tantangan
Proses penerapan kebijakan tarif aplikasi 8% masih menghadapi beberapa hambatan, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa hingga saat ini, regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) masih dalam pembahasan karena perlu melibatkan berbagai pihak. “Pengemudi ojol juga menjadi fokus perhatian dalam Key Strategy ini, karena mereka adalah tulang punggung perekonomian di sektor transportasi,” jelas Yassierli.
Menurut Menhub, kebijakan tarif aplikasi ini adalah bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keberlanjutan industri ojol. Ia menegaskan bahwa Perpres yang nanti ditetapkan akan menjadi dasar untuk melindungi pengemudi dari praktik eksploitasi. “Kita harus memastikan bahwa pengemudi ojol tidak hanya menerima penghasilan yang seimbang, tetapi juga memiliki akses yang lebih baik ke fasilitas seperti tempat parkir dan pendidikan,” tambahnya.
Di sisi lain, pengemudi ojol yang tergabung dalam platform seperti Gojek dan Grab masih menunggu kepastian kebijakan ini. Banyak di antara mereka mengungkapkan kekecewaan karena tarif aplikasi yang lebih rendah belum dirasakan secara nyata. “Saya harap kebijakan ini bisa segera berlaku, karena ini akan memberi dampak langsung pada penghasilan kami,” kata salah satu pengemudi yang enggan disebutkan nama.
Kontribusi Lain dari Pemerintah
Selain kebijakan tarif aplikasi, pemerintah juga sedang menggarap beberapa Key Strategy lain untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Salah satunya adalah pengembangan kupon undian dari program MyPertamina, yang telah berhasil menarik sebanyak 254.456 peserta. Kebijakan ini memberikan insentif tambahan melalui voucher elektronik yang bisa digunakan untuk transaksi harian. “Kami percaya bahwa langkah-langkah ini akan membantu mengurangi beban pengemudi dan meningkatkan daya tahan mereka di tengah persaingan ketat,” kata Menhub.
Menhub juga menyinggung rencana subsidi untuk moda transportasi seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan MRT. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi kemungkinan program subsidi ini untuk mendorong penggunaan transportasi umum. “Kami ingin menciptakan ekosistem transportasi yang lebih seimbang, baik untuk pengemudi ojol maupun pengguna layanan transportasi lainnya,” tukas Menhub.
