Wagub Jabar Jenguk Korban Sekap, Ingatkan Warga Tidak Sebar Foto
Kasus Sekap dan Penganiayaan yang Memperhatikan
Wagub Jabar Jenguk Wanita yang Disekap – Wagub Jawa Barat, Erwan Setiawan, melakukan kunjungan ke korban kasus sekap dan penganiayaan, YTR (29), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia mengunjungi YTR yang dianiaya dan disekap oleh kekasihnya, TH (30), sejak tiga tahun lalu. Dalam kunjungannya, Wagub Jabar memberikan dukungan moral dan menegaskan pentingnya menjaga privasi korban.
“Saya mengimbau warga untuk bersabar dan tidak mengunggah foto korban di media sosial, agar pelaku tidak bisa melarikan diri dari proses hukum,” ujar Erwan Setiawan, Senin (22/6).
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait penyebaran informasi yang cepat melalui platform digital. Wagub Jabar menegaskan bahwa kecepatan dalam menyebar foto korban bisa memberi kesempatan bagi pelaku untuk kabur. “Pembagian informasi yang terlalu cepat bisa membuat pelaku terlepas dari pengejaran polisi,” jelasnya.
Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan
Kondisi YTR yang sempat terluka parah berangsur membaik, meski proses pemulihan fisik dan psikologis masih membutuhkan waktu. Selama tiga tahun terakhir, korban mengalami trauma akibat penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya. Kehadiran Wagub Jabar diharapkan mampu memberi semangat untuk melanjutkan perjuangan hukum.
Erwan Setiawan menyoroti peran rumah sakit dalam menjaga kesehatan mental YTR. “Keluarga dan tim medis sedang berupaya maksimal agar korban bisa kembali aktif secara emosional,” tambahnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengunggah informasi yang bisa memengaruhi keterlibatan pelaku dalam kasus ini.
Proses Investigasi dan Dukungan dari Kepolisian
Kasus YTR telah dilaporkan ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT, tertanggal 12 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat oleh saudara korban, Afif Shandy (30), yang mengetahui peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Polisi sedang menyelidiki kronologi kejadian hingga detail kelakuan pelaku.
Erwan Setiawan menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. “Tim investigasi sudah memulai pemeriksaan saksi dan memperoleh bukti-bukti penting,” katanya. Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga informasi sangat penting untuk keberhasilan proses penyidikan.
Kasus Serupa di Lampung Utara
Sebagai bagian dari penanganan kasus kekerasan, Polda Jabar juga sedang mengejar pelaku penganiayaan ayah tiri yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku, RH (32), ditangkap setelah menyerang korban di Dusun Plongkowati, Desa Madukoro Baru, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (17/6) malam.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kekerasan dalam rumah tangga bisa berdampak fatal. Erwan Setiawan menyatakan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan operasi penyidikan agar pelaku terjatuh ke dalam jerat hukum. “Kami berkomitmen untuk memberikan hukuman tegas sesuai dengan perbuatan pelaku,” tambahnya.
Kepedulian Publik dan Peran Masyarakat
Peristiwa sekap dan penganiayaan terhadap YTR memicu respons positif dari masyarakat. Banyak warga menunjukkan dukungan melalui media sosial dan komunitas lokal. Namun, Wagub Jabar mengingatkan agar tidak semua informasi segera dibagikan tanpa memperhatikan dampaknya.
Erwan Setiawan menyampaikan bahwa kecepatan dalam menyebarkan berita bisa memberi peluang bagi pelaku untuk melarikan diri. “Kami meminta warga tidak terburu-buru mengunggah foto korban atau detail kasus ke media sosial sebelum penyidikan selesai,” tegasnya. Kepedulian publik harus tetap dijaga tetapi disertai kesadaran akan peran informasi dalam proses penegakan hukum.
Langkah-langkah untuk Memastikan Keadilan
Sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan, Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Tim tersebut bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban untuk mengumpulkan semua bukti yang relevan. “Kami akan menelusuri setiap detail sampai tuntas,” kata Erwan Setiawan.
Pelaku kasus sekap dan penganiayaan ini dikenai ancaman hukuman maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Wagub Jabar menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kejahatan fisik, tetapi juga tentang perlindungan hak manusia. “Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan,” pungkasnya.
