Skip to content
Yellow Desk
Oktober 10, 2026
Lenggang Jakarta

Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Betty Brown - kabarsatunusa.com 4 mins read

Warga Jakarta yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro

Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Lima Titik SIM Keliling Jakarta Beroperasi Sabtu Pagi

Kabarsatunusa.com – Warga Jakarta yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Sabtu. Pelayanan tersedia di lima wilayah kota administrasi Jakarta dan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kehadiran mobil layanan ini ditujukan untuk membantu pemegang SIM memenuhi kebutuhan administrasi berkendara tanpa harus mendatangi lokasi pelayanan tetap. Meski demikian, layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif.

Lokasi layanan SIM Keliling

Di Jakarta Timur, masyarakat dapat mendatangi lobi depan Mal Grand Cakung. Layanan untuk wilayah Jakarta Utara berada di lobi utama LTC Glodok.

Bagi pemohon di Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling ditempatkan di area parkir samping Universitas Trilogi. Warga Jakarta Barat dapat mengakses pelayanan di lobi selatan Mall Ciputra Jakarta, sementara titik Jakarta Pusat tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pengaturan titik layanan di lima kawasan tersebut memberi pilihan lokasi bagi warga sesuai wilayah aktivitasnya. Pemohon tetap disarankan datang lebih awal selama jam operasional agar memiliki waktu cukup untuk pemeriksaan dokumen dan tahapan pelayanan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Beberapa persyaratan perlu dibawa sebelum mengajukan perpanjangan. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.

Kelengkapan berkas menjadi bagian penting dari proses pengajuan. Karena itu, warga perlu memastikan identitas dan SIM lama dapat dibaca dengan jelas, serta bukti kesehatan maupun psikologi telah tersedia sebelum menuju lokasi pelayanan.

Layanan SIM Keliling pada Sabtu ini terbatas untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan tertentu, sedangkan SIM C berkaitan dengan kendaraan roda dua. Kedua jenis SIM tersebut hanya bisa diperpanjang apabila belum melewati tanggal berlakunya.

SIM yang telah habis masa berlaku

Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat menggunakan layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjang dokumennya. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ketentuan ini perlu diperhatikan terutama oleh pengendara yang mendekati masa akhir berlaku SIM. Menunda pengurusan hingga melewati tanggal kedaluwarsa dapat membuat proses yang semula berupa perpanjangan berubah menjadi permohonan SIM baru.

Masa aktif SIM kini berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal penerbitannya. Sistem ini tidak lagi mengaitkan waktu kedaluwarsa dengan tanggal lahir pemilik SIM. Artinya, tanggal yang tercantum pada dokumen menjadi patokan utama untuk mengetahui kapan pengajuan perpanjangan perlu dilakukan.

Pengecekan masa berlaku dapat dilakukan dengan melihat informasi yang tertera pada SIM fisik. Langkah sederhana ini membantu pengemudi merencanakan waktu pengurusan dan menghindari penggunaan SIM setelah masa berlakunya berakhir.

Rincian biaya perpanjangan

Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Untuk SIM A, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai tarif Rp75.000.

Selain tarif utama tersebut, pemohon perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan pendukung. Tes psikologi dikenai biaya Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000. Warga sebaiknya menyiapkan dana untuk seluruh kebutuhan tersebut agar proses administrasi berjalan lancar.

Pengurusan SIM yang masih aktif bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pribadi. SIM merupakan salah satu syarat legal bagi seseorang saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Karena itu, menjaga masa berlakunya tetap aktif menjadi tanggung jawab setiap pengemudi.

Risiko berkendara tanpa SIM yang berlaku

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Ketentuan tersebut mempertegas pentingnya membawa dokumen berkendara yang sah saat berada di jalan. Pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat memanfaatkan layanan Sabtu pagi di salah satu dari lima lokasi yang telah disediakan, selama jenis SIM yang dimiliki adalah SIM A atau SIM C dan masih aktif.

Frequently Asked Questions

What is Sabtu SIM Keliling tersedia di lima?

Sabtu SIM Keliling tersedia di lima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sabtu SIM Keliling tersedia di lima matter?

Sabtu SIM Keliling tersedia di lima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *