KPK Telusuri Permintaan Pembukaan Blokir Lahan Summarecon
Kabarsatunusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus pemeriksaan kali ini mencakup permohonan pembukaan blokir lahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tiga saksi pada 8 Oktober 2026. Ketiganya adalah MAW yang berprofesi sebagai pengacara, serta RIZ dan OM yang bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyidik menggali informasi mengenai proses pengajuan pembukaan blokir atas tanah milik PT SMC atau Summarecon, termasuk dugaan adanya permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait pemohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Pembukaan blokir lahan dapat menjadi tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan, sehingga penyidik menelusuri pihak-pihak yang memahami alur pengajuan, komunikasi, dan dugaan transaksi yang menyertainya.
Penyitaan Uang dari Saksi
Dalam pemeriksaan terhadap OM, penyidik juga melakukan penyitaan uang bernilai jutaan rupiah. Uang itu disebut berkaitan dengan pungutan liar yang diserahkan oleh saksi tersebut. Penyitaan dilakukan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah,” katanya.
Selain tiga saksi yang diperiksa, seorang pihak swasta berinisial EYK dijadwalkan hadir pada tanggal yang sama. Namun, EYK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyatakan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Untuk saksi EYK tidak hadir, penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
Penjadwalan ulang memberi ruang bagi penyidik untuk tetap mendapatkan keterangan yang dipandang relevan. Dalam penyidikan perkara pertanahan, keterangan dari pihak swasta, pejabat kantor pertanahan, maupun pihak yang terlibat dalam pengurusan dokumen dapat membantu memetakan rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari sesudah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka mencakup pejabat kementerian, pejabat pertanahan daerah, pihak perusahaan, perantara, serta sejumlah pihak swasta.
Para tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron.
Penetapan tersangka tersebut menjadi titik awal rangkaian penyidikan yang kemudian diperluas melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pengusutan tidak hanya diarahkan pada satu dokumen atau satu instansi, melainkan juga pada dugaan keterkaitan antara proses administrasi pertanahan, pihak yang mengajukan kepentingan, dan pejabat yang memiliki peran dalam penanganannya.
Rangkaian Penggeledahan
Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat setelah OTT. Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat yang terkait dengan perkara juga menjadi sasaran kegiatan tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menegaskan bahwa ruang kerja Nusron tidak digeledah. Keterangan tersebut memperjelas lokasi-lokasi yang menjadi bagian dari tindakan penyidikan pada tahap awal perkara.
Pengembangan perkara berlanjut pada 18 September 2026, ketika KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, pada 21 September 2026, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada 23 September 2026, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto turut digeledah. Kegiatan berikutnya berlangsung sehari setelahnya di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. KPK kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan itu menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk menjelaskan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan. Pendalaman mengenai pembukaan blokir lahan PT Summarecon menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran tersebut, khususnya untuk mengklarifikasi dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK dalami permohonan pembukaan blokir lahan?
KPK dalami permohonan pembukaan blokir lahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK dalami permohonan pembukaan blokir lahan matter?
KPK dalami permohonan pembukaan blokir lahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
