Skip to content
Yellow Desk
Oktober 3, 2026
Kriminalitas

Polres Pelabuhan Priok bongkar dugaan penganiayaan terhadap ABK

Matthew Garcia - kabarsatunusa.com 4 mins read

Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah menangani dugaan penganiayaan yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Perkara

Polres Pelabuhan Priok bongkar dugaan penganiayaan terhadap ABK

Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan di KM Maulana 23

Kabarsatunusa.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah menangani dugaan penganiayaan yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Perkara ini juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seiring pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran dan pengurusan awak kapal.

Kasus tersebut terungkap setelah tim kepolisian menemukan unggahan viral di media sosial pada Senin, 1 Oktober, sekitar pukul 02.00 WIB. Konten itu memuat dugaan kekerasan terhadap seorang ABK. Temuan awal dari patroli siber kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi dan penyelidikan langsung untuk memastikan informasi yang beredar.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.

Penyidik menggunakan metode scientific crime investigation, yakni memadukan pemeriksaan keterangan saksi dengan penelusuran fakta di lapangan. Langkah itu mengonfirmasi identitas salah satu korban, Ilham Shalahudin. Dari rangkaian waktu yang dihimpun, Ilham diketahui mulai berada di KM Maulana 23 pada akhir Juli 2026.

Kapal tersebut berangkat dari Dermaga Muara Baru menuju Merauke. Dalam pelayarannya, kapal juga menjalankan aktivitas penangkapan ikan di kawasan Kepulauan Aru, Maluku. Penelusuran tidak berhenti pada satu korban karena penyidik menemukan indikasi bahwa dugaan kekerasan dialami lebih dari seorang awak kapal.

Identitas Empat Korban Terungkap

Polisi mengidentifikasi empat ABK yang diduga mengalami penganiayaan, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Identifikasi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memperluas penyelidikan, termasuk mencari gambaran utuh mengenai kondisi para ABK selama bekerja di atas kapal.

“Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.

Informasi mengenai keadaan salah satu korban sempat disampaikan pengurus kapal kepada keluarganya pada awal Agustus 2026. Pengurus KM Maulana 23 saat itu menghubungi ibu korban dan menyebut anaknya sedang sakit beri-beri serta dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.

Namun, pendalaman kepolisian menemukan keadaan yang berbeda. Korban disebut tidak memperoleh perawatan sebagaimana disampaikan kepada keluarga, melainkan ditinggalkan atau dititipkan di darat. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan pemenuhan hak dasar awak kapal.

“Pengurus menyatakan ‘anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” ujarnya.

Evakuasi Korban dan Pengamanan Kapal

Fokus awal penanganan diarahkan kepada keselamatan para korban serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis mereka. Dalam perkara yang melibatkan aktivitas pelayaran dan lokasi penangkapan ikan yang jauh dari pusat pemerintahan, koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para ABK. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan turut dilibatkan dalam langkah pengamanan sarana kapal. KM Maulana 23 ditarik dari laut menuju darat untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelasnya.

Pengamanan kapal penting untuk mendukung pemeriksaan terhadap kemungkinan barang bukti, kondisi sarana kerja, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di atas kapal. Penyelidikan juga dapat menelusuri hubungan kerja para ABK, pihak pengurus, dan agen yang diduga berperan dalam proses penyaluran awak kapal.

Potensi Unsur TPPO Masih Didalami

Keterlibatan agen penyalur ABK belum disimpulkan karena penyelidik masih mengumpulkan bukti faktual dan empiris. Tahap ini diperlukan sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh temuan akan diuji agar penetapan pihak yang bertanggung jawab didasarkan pada bukti yang cukup.

Selain dugaan penganiayaan, aparat tidak menutup peluang adanya unsur TPPO. Jika unsur tersebut terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenai pasal berlapis. Penanganan perkara ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di sektor perikanan, terutama awak kapal yang bekerja dalam perjalanan panjang dan jauh dari akses keluarga maupun layanan bantuan.

“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” katanya.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, korban, pengurus kapal, dan pihak lain yang berkaitan dengan operasional KM Maulana 23. Kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Frequently Asked Questions

What is Polres Pelabuhan Priok bongkar dugaan penganiayaan?

Polres Pelabuhan Priok bongkar dugaan penganiayaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polres Pelabuhan Priok bongkar dugaan penganiayaan matter?

Polres Pelabuhan Priok bongkar dugaan penganiayaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *