Anggota DPD RI Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Korban TPPO di Kamboja
New Policy – Dalam new policy yang baru diterapkan, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, berhasil memfasilitasi pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam skema tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Muhammad Rizki (26), warga Blang Pulo, Lhokseumawe, kembali ke tanah air setelah delapan bulan terlantar di luar negeri. Pemulangan ini dilakukan melalui Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, dan kemudian dibawa pulang ke rumah keluarganya. Kasus Rizki menjadi contoh nyata bagaimana new policy dapat mengatasi masalah penipuan kerja luar negeri yang kerap menjerat masyarakat Aceh.
Backbone Kebijakan Baru untuk Menangani TPPO di Luar Negeri
Kebijakan ini diusung sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah warga Aceh yang terjebak dalam skema penipuan kerja di negara-negara seperti Kamboja dan Laos. Sebelumnya, Haji Uma telah memfasilitasi pulangnya beberapa korban TPPO, yang memperlihatkan kebutuhan akan sistem yang lebih efektif dan terkoordinasi. Dalam new policy, penanganan korban TPPO melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, dan KBRI, untuk memastikan proses pemulangan tidak hanya cepat tetapi juga aman.
Keluarga Rizki menyampaikan bahwa ia awalnya bekerja sebagai buruh di Batam, Jawa Barat, sebelum ditawari pekerjaan sebagai tenaga administrasi di Malaysia. Namun, agen penipuan justru mengirim Rizki ke Kamboja, di mana ia mengalami kondisi yang sangat sulit. Gajinya tidak diberikan secara langsung, teleponnya disita, dan ia bahkan terpapar tekanan psikologis serta kekerasan. Modus ini menggambarkan bagaimana tawaran kerja luar negeri sering kali menjadi jebakan yang menjerat masyarakat Aceh dengan janji upah besar, tetapi nyatanya berujung pada eksploitasi.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur resmi, berkoordinasi dengan BP3MI, BP2MI, atau Dinas Tenaga Kerja. Kalau sudah melalui jalur resmi, insya allah lebih aman,” kata Sudirman Haji Uma dalam wawancara terpisah.
Proses pemulangan korban TPPO di Kamboja kini lebih terstruktur berkat new policy yang diterapkan DPD RI. Sebelumnya, pemulangan WNI sering kali menghadapi hambatan seperti biaya yang tinggi, hingga Rp15 juta per kasus, dengan sebagian dibiayai oleh korban sendiri dan sebagian dari keluarganya. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban finansial keluarga korban sekaligus mempercepat proses kembalinya ke tanah air.
Menurut Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, saat ini sekitar 2.000 WNI berada dalam penampungan imigrasi di sana. Dari jumlah tersebut, lebih dari 48 ribu warga Aceh diduga terlibat dalam perusahaan penipuan daring. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak dari new policy dalam menangani masalah TPPO, terutama di daerah yang rentan menjadi sumber tenaga kerja untuk negara-negara tetangga.
Langkah Strategis untuk Mencegah Penipuan Kerja Luar Negeri
Dalam upaya mencegah lebih banyak korban, new policy juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat Aceh. Haji Uma mengatakan bahwa beberapa warga Aceh tidak memahami risiko dari tawaran pekerjaan di luar negeri, sehingga terjebak dalam skema penipuan yang menguntungkan agen. Kebijakan ini berupaya memperkuat pengawasan terhadap agen perekrut dan memastikan semua WNI yang ingin bekerja di luar negeri memiliki akses informasi yang akurat.
Sebagai bagian dari new policy, DPD RI telah menggandeng KBRI Kamboja untuk membangun sistem pemulangan yang lebih cepat. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui komunitas lokal dan media sosial. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban TPPO, terutama di kalangan remaja dan pemuda yang rentan terhadap informasi menipu.
Kebijakan ini juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga kependudukan. Sudirman Haji Uma menyatakan bahwa proses pemulangan tidak hanya menyelesaikan masalah korban, tetapi juga memperbaiki sistem perekrutan tenaga kerja. “Tujuan utama new policy adalah memastikan setiap WNI yang bekerja di luar negeri dilindungi hukum dan memiliki jalur yang transparan,” tuturnya.
