Latest Program: MBG Korupsi Tambah Satu Tersangka
Latest Program memperoleh update terbaru mengenai kasus korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menambah satu tersangka baru dalam penyelidikan ini, yaitu Glory Harimas Sihombing. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review dan diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana serta pengaruh terhadap proses pengelolaan MBG. Penetapan Glory sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua bukti permulaan yang memadai.
Peran Glory dalam MBG
Glory Harimas Sihombing ditemukan terlibat dalam pengakuisisi titik dapur SPBG melalui yayasan yang dipimpinnya. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Glory dianggap sebagai pihak yang menerima instruksi dari Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra MBG. Yayasan tersebut kemudian dikenal sebagai jalur pengalihan SPBG ke pihak-pihak tertentu, yang diduga terjadi tanpa proses verifikasi yang transparan.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,”
ujar Syarief dalam konferensi pers penyidikan MBG. Penyidik menyatakan Glory terlibat dalam komunikasi dengan tim verifikator yang menjabat di bawah bimbingan Dadan. Ini memungkinkan proses perubahan status SPBG menjadi lebih mudah, bahkan tanpa mematuhi standar seleksi yang ketat.
Dalam penyelidikan ini, Glory juga disebut terkait dengan dugaan pemberian uang tunai kepada Dadan dari mitra MBG yang ingin lolos seleksi. Uang tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk mempercepat penandatanganan kontrak dan menghindari pengawasan yang lebih ketat. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan di Ruang Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.
Enam Tersangka dalam Perkara MBG
Kasus korupsi MBG kini melibatkan enam tersangka, termasuk Glory Harimas Sihombing. Nama-nama lain yang dikenai penyelidikan adalah Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, dan Sony Sonjaya, seorang anggota komite pengawasan. Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, juga turut terlibat dalam skema penyalahgunaan dana.
Penyidikan MBG dimulai sejak 29 Mei 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan. BGN sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja yang direalisasikan pada 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan peningkatan tata kelola lembaga. Dua klaster utama dugaan korupsi diidentifikasi, yakni praktik jual beli titik SPBG dan pengadaan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan kebijakan program.
Kelompok tersangka ini diduga menguntungkan diri sendiri dengan mempercepat proses pemberian titik SPBG kepada mitra yang dipilih secara tidak adil. Selain itu, ada indikasi bahwa dana MBG dialihkan ke pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadi. Penyidik menekankan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana dan pengambilan keputusan yang tidak transparan, serta risiko korupsi di tingkat kebijakan.
Muhammadiyah menyatakan program MBG memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan kompetitif. Namun, keterlibatan para tersangka menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas program tersebut. Dengan menambahkan satu tersangka baru, kejaksaan berupaya memperjelas kontribusi setiap pihak dalam praktik korupsi MBG. Dalam konteks ini, “Latest Program” menjadi sarana untuk memantau keberlanjutan dan akuntabilitas kebijakan pemerintah.
