Dugaan Korupsi MBG: Penjualan Titik SPPG Dibanderol Ratusan Juta Rupiah
Key Strategy dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan dana besar. Penyidik menemukan bahwa satu titik SPPG dibanderol hingga ratusan juta rupiah, dengan nilai transaksi tercatat mencapai Rp100 juta per unit. Kebocoran dana ini menimbulkan tanda tanya mengenai efektivitas Key Strategy MBG dalam memenuhi tujuan sosialnya.
Kebocoran tersebut mulai terkuak setelah Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi MBG. Dugaan korupsi ini terungkap melalui investigasi yang menunjukkan bahwa GHS menggunakan lebih dari satu yayasan untuk mengendalikan titik SPPG. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik ini menunjukkan ketidaksesuaian antara Key Strategy program dan pelaksanaannya di lapangan.
“Dari hasil penyidikan, harga satu titik SPPG tergantung pada penawaran. Ada yang mencapai Rp100 juta, bahkan di atasnya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, saat konferensi pers pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, dana dari penjualan titik SPPG diduga dialirkan ke mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Transaksi ini berlangsung secara rutin, mulai dari 2025 hingga saat ini. Penyidik masih menghitung total nilai dana yang terkumpul, karena proses pengalihan uang dilakukan secara bertahap. Key Strategy MBG yang seharusnya menjadi alat distribusi makanan bergizi gratis justru disusupi praktik korupsi.
Penyelidikan Memperluas Lingkup Korupsi
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penjualan titik SPPG, tetapi juga menyelidiki pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai standar. Dugaan mark up harga pada pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun menjadi salah satu klaster korupsi yang sedang ditelusuri. Penyidik mengungkapkan bahwa harga per unit motor diduga tidak wajar sejak pembuatan HPS, menunjukkan ketidaktransparan dalam Key Strategy MBG.
Selain itu, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) untuk menelusuri seluruh pengadaan di dalam MBG. Proses ini mencakup pengendalian dana, kontrak pihak ketiga, dan pengelolaan sumber daya manusia. Dugaan korupsi juga terungkap di beberapa wilayah, seperti Batam, Kepulauan Riau, dimana kerugian mencapai Rp400 juta. Polresta Barelang dan BGN bersama menginvestigasi kasus ini sebagai bagian dari Key Strategy penyelidikan yang lebih luas.
Klaster Korupsi dalam MBG Terungkap
Kejaksaan Agung mengungkap dua klaster utama dugaan korupsi dalam MBG: jual beli titik SPPG dan pengadaan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan standar. Klaster pertama menunjukkan bahwa titik SPPG bukan hanya alat distribusi, tetapi juga menjadi instrumen perekonomian yang dijual ke pihak tertentu. Klaster kedua mencakup pengalihan dana yang disangka tidak diakui dalam laporan keuangan resmi.
Dalam penyelidikan, 26 nama dikaitkan dengan permintaan titik SPPG, termasuk sejumlah perusahaan dan lembaga nirlaba. BGN, yang sebelumnya menjadi pengelola utama program ini, kini diberi tanggung jawab untuk mengevaluasi belanja yang direalisasikan pada 2025 sebagai bagian dari Key Strategy efisiensi anggaran. Meski demikian, mitra dapur SPPG tidak seluruhnya disebut sebagai kelompok berorientasi keuntungan semata.
