Main Agenda: Kemenhub Tidak Terima Permintaan Bandara Husein Sastranegara Jadi Internasional
Main Agenda – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima ajuan resmi dari pemerintah daerah atau pihak terkait untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara di Bandung sebagai bandara internasional. Pernyataan ini menjadi acuan utama dalam evaluasi kelayakan bandara tersebut sebagai pintu masuk penerbangan internasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa proses pengakuan internasional membutuhkan persyaratan yang ketat dan koordinasi intensif dengan berbagai instansi seperti bea cukai, imigrasi, dan karantina.
Sebagai bandara yang memiliki kriteria internasional, Bandara Husein Sastranegara harus memenuhi standar operasional yang lebih tinggi, termasuk fasilitas pemeriksaan keamanan, ketersediaan aksesibilitas, serta kemampuan layanan penerbangan yang terukur. Main Agenda memaparkan bahwa Kemenhub tetap menunggu dokumentasi lengkap dari pihak setempat sebelum mengambil keputusan.
Menurut sumber di dalam Main Agenda, Kemenhub telah meninjau berbagai aspek yang berkaitan dengan kembali operasionalnya penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara. Proses ini melibatkan analisis potensi rute penerbangan, kebutuhan pasar, serta kesiapan infrastruktur bandara. Dalam kesimpulan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai keputusan final Kemenhub terkait hal tersebut. Main Agenda juga menyoroti bahwa pengaktifan bandara internasional memerlukan pertimbangan ekonomi dan strategis yang matang.
Kemenhub menyebutkan bahwa Bandara Bali Baru (Bali Utara) telah ditetapkan sebagai bandara internasional dalam Perpres 12/2025, meskipun statusnya masih bersifat arahan. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhub bersikap terbuka terhadap penambahan bandara internasional, tetapi tetap memprioritaskan persiapan yang memadai. Dalam Main Agenda, Kemenhub juga memaparkan bahwa Bandara Husein Sastranegara memiliki potensi besar untuk menjadi pusat penerbangan internasional jika memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif.
Kriteria untuk Mengaktifkan Bandara Internasional
Menurut Main Agenda, Kemenhub menetapkan beberapa kriteria yang menjadi dasar pengaktifan bandara internasional. Pertama, harus ada usulan resmi dari pihak pemerintah daerah atau operator bandara. Kedua, fasilitas bandara harus memenuhi standar internasional seperti ketentuan ICAO (International Civil Aviation Organization). Ketiga, keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan. Keempat, penyesuaian sistem pengelolaan keamanan, seperti pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan penumpang.
Proses ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan instansi terkait. Main Agenda mencatat bahwa Bandara Husein Sastranegara, yang saat ini masih berstatus bandara domestik, perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kesiapan operasionalnya. Selain itu, Kemenhub juga menekankan pentingnya pengakuan internasional sebagai langkah strategis dalam meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian wilayah Bandung.
Kemungkinan Tahunan Penambahan Bandara Internasional
Menurut Main Agenda, Kemenhub masih menunggu ajuan resmi dari pemerintah daerah Bandung dan Jawa Barat sebelum mengambil keputusan. Dalam hal ini, Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar telah menyampaikan usulan, tetapi Kemenhub menunggu dokumentasi yang lebih lengkap untuk mengevaluasi kelayakan bandara tersebut. Main Agenda memaparkan bahwa pengoperasian bandara internasional di Bandung akan menjadi salah satu dari beberapa keputusan penting dalam tahun ini.
Pihak Kemenhub juga menyebutkan bahwa penambahan bandara internasional tidak hanya bergantung pada permintaan resmi, tetapi juga pada kebutuhan pasar dan potensi ekonomi yang dapat diharapkan. Main Agenda menyoroti bahwa Bandara Husein Sastranegara memiliki lokasi strategis dan bisa menjadi alternatif untuk penerbangan internasional jika kebutuhan itu terpenuhi. Selain itu, Kemenhub juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil secara sembarangan.
